Satpol PP Cimahi Bongkar Belasan Bangunan Liar di Cipageran

- 25 September 2021, 13:18 WIB
Petugas Satpol PP bersama TNI-Polri melakukan pembongkaran bangli di Jalan Sangkuriang, Kelurahan Cilageran, Kecamatan Cimahi Utara, Sabtu 25 September 2021.
Petugas Satpol PP bersama TNI-Polri melakukan pembongkaran bangli di Jalan Sangkuriang, Kelurahan Cilageran, Kecamatan Cimahi Utara, Sabtu 25 September 2021. /Laksmi Sri Sundari./

GALAJABAR - Belasan bangunan liar (bangli) yang ada di Jalan Sangkuriang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama anggota TNI-Polri, Sabtu 25 September 2021.

Bangli tersebut terpaksa dibongkar petugas, karena berdiri diatas gorong-gorong atau saluran air, serta dibahu jalan.

Sedikitnya ada 13 bangli, berupa kios pedagang, seperti buah-buahan dan jasa tambal ban yang dibongkar oleh puluhan petugas gabungan tersebut.

Pembongkaran dilakukan secara manual, dan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari para pedagang.

Baca Juga: Film Ender's Game Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, 25 September 2021: Aksi Melawan Alien

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu program yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Program yang sudah kita rencanakan dari satu tahun itu ada 2 kali kegiatan bangli. Dan kebetulan hari ini bangli pertama yang dilakukan (pembongkaran) di Kelurahan Cipageran," ujarnya.

Menurut Deden, pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Keindahan Kota.

"Sasarannya adalah PKL (pedagang kaki lima) yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2017. Barusan di Cipageran menemukan 13 pelanggar, sebagian sudah di bongkar sendiri, dan sebagian besarnya kita bongkar dengan anggota, termasuk TNI-Polri," sebutnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF 25 September 2021: 999 Diamond, SCAR Cupid, Executor P90 Klaim di Sini

Dijelakan Deden, para pedagang ini berjualan di bahu jalan dan gorong-gorong atau saluran air yang bisa menghambat jalannya air, hingga mengakibatkan banjir. Sebelumnya pihak Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1, 2, 3, dan SP Pembongkaran

"Ada tambal ban, jualan buah-buahan, dan lain-lainnya. Mereka sangat melanggar, terutama mendirikan banguan di bahu jalan dan gorong-gorong yang sudah ada, mereka tutup.

Sehingga terpaksa kami bongkar, karena sebelumnya juga sudah kami beri surat peringatan. Dan mereka Alhamdulillah sadar, karena mereka merasa melanggar. Sehingga tadi (pembongkaran) berjalan lancar, tidak ada tindakan apa-apa," ungkap Deden.

Diakui Deden jika sebenarnya bangli tersebut sudah ada cukup lama.

"Memang sudah lama. Karena tindak lanjutnya saat itu tidak ada ya mungkin, dan kebetulan kita ada program bangli sasarannya para pedagang yang sudah lama dibiarkan," pungkasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x