Pihaknya pun mengapresiasi Bappenda Kota Cimahi yang selama ini bekerja keras.
Baca Juga: Heboh, Video Detik-detik Atlet Polandia Pinjam Bendera Indonesia, Begini Respons Netizen
"Saya lihat dari target yang harus dicapai penarikan pajak ini Alhamdulillah pendapatan sudah cukup bagus, sudah ada yang sampai 97 persen, ada juga yang sudah 90 persen. Sehingga sampai akhir tahun itu bisa tercapai maksimal. Ini adalah upaya bagaiaman di tengah situasi dan kondisi yang sekarang sudah agak membaik, sehingga pajak resto dan perparkiran dan sebagainya bisa kita tarik," ujarnya.
Kepala Bappenda Kota Cimahi Ahmad Saefulloh, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Emir Faisal menjelaskan, maklumat pajak adalah tanda bahwa tempat usaha tersebut sudah memungut pajak. Pungutan pajak restoran sebesar 10 persen sudah ditentukan dalam undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Maklumat pajak merupakan kelanjutan dari NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah). Ini lebih kepada apresiasi Pemkot Cimahi ke wajib pajak," katanya.
Terkait PAD pajak restoran, Ahmad mengatakan jika tahun ini pihaknya menargetkan Rp 13.978.402.073. Sementara hingga saat ini sudah teralisasi sekitar 80 persen atau Rp 12.558.684.146
"Pajak rumah makan itu kan sesuai undang-undang dimana pemilik sendiri melaporkan omsetnya dan membayar. Kalau persentase sampai sekarang sudah 80 persen target sampai akhir tahun untuk restoran," tuturnya.
Sementara jumlah restoran yang dipungut pajak di Kota Cimahi sebanyak 145 restoran, yang merupakan wajib pajak.
Baca Juga: Bak Raja dan Ratu, Resepsi Pernikahan Ricis-Ryan akan Berlangsung di Jakarta dan Aceh Lho!