PAD Turun Drastis, Pemkot Cimahi Genjot Pajak Restoran

- 11 Oktober 2021, 19:13 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyerahkan Maklumat Pajak Secara Simbolis Kepada Wajib Pajak Restoran/Rumah Makan di Rumah Pinus Jalan Pesantren, Senin (11/10/2021)
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyerahkan Maklumat Pajak Secara Simbolis Kepada Wajib Pajak Restoran/Rumah Makan di Rumah Pinus Jalan Pesantren, Senin (11/10/2021) /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

"145 ini wajib pajak, karena tidak semua usaha di bidang kuliner atau rumah makan itu menjadi wajib pajak, karena kita punya persyaratan, batasan omset, batasan tempat, dan lain-lain," terangnya.

"Kami juga terus keliling ke lapangan memantau apakah ada yang belum menjadi wajib pajak, tapi sudah memenuhi kriteria. kriterianya salah satunya adalah yang memiliki omset Rp 10 juta per bulan.  Itu sesui perda, tiap daerah beda-beda aturannya," ujarnya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x