"Berarti belum menimbulkan efek jera, meski sudah kena denda. Memang kenanya juga di lokasi yang sama, berarti pengawasan di lapangan perlu ditingkatkan lagi operasi. Namun juga harus ada kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran," imbuhnya.
Baca Juga: Menghadapi Musim Hujan, Bupati Bandung Dadang Supriatna Pantau Beberapa Titik Anak Sungai Citarum
Apalagi, Pemkot Cimahi mendorong masyarakat melakukan pemulihan ekonomi setelah terdampak pandemi.
"Mencari nafkah hak setiap orang. Boleh berjualan, tapi tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu hak masyarakat lain, seperti menggunakan trotoar kan hak pejalan kaki, atau bahu jalan bisa memicu kemacetan," jelasnya.
Mengenai pelanggaran perizinan, lanjut Faisal, berdasarkan keterangan warga bahwa di lokasi di Kelurahan Cibeber sudah dilakukan kegiatan pembangunan.
"Untuk pelanggar perizinan kami juga gunakan Perda No. 5/2017 tentang Ketertiban Umum. Berdasarkan aduan masyarakat, sudah ada aktifitas, tapi belum ada izin. Saat kami datangi ternyata benar, sehingga langsung kami beri surat agar ikut Sidang Tipiring, dan pembangunan dihentikan supaya tidak terbangun lebih banyak. Silahkan melanjutkan pembangunan asal prosedur perizinan sudah ditempuh. Harapan kami setiap kegiatan usah harus mengurus perizinan dulu baru lakukan aktifitas," beber Faisal.
Salah satu PKL yang terjaring, Andri (24) mengatakan, kena denda Rp 51.000 karena kedapatan berjualan di trotoar depan Borma Kerkoff.
"Lumayan uang segitu cukup besar, tapi ya tetap harus bayar karena saya akui salah jualan di trotoar," ujarnya.
Baca Juga: Heboh, Video Detik-detik Atlet Polandia Pinjam Bendera Indonesia, Begini Respons Netizen