Melanggar Perda Ketertiban Umum, 10 PKL di Kota Cimahi Dijatuhi Sanksi Tipiring

- 11 Oktober 2021, 19:29 WIB
PKL dan pelanggar perizinan  menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita,  Senin (11/10/2021).
PKL dan pelanggar perizinan menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin (11/10/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Sepuluh orang pedagang kaki lima (PKL) dan satu pelanggar perizinan bangunan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita,  Senin  11 Oktober 2021.

Mereka melanggar Perda Ketertiban Umum, dan dikenakan denda sesuai putusan hakim.

Para PKL yang mengikuti sidang terjaring razia oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi di sekitar Jalan Baros hingga kawasan Leuwigajah.

Baca Juga: Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Cihampelas Tak Lagi Bisa Digarap, Petani Alih Profesi Jadi Pencari Ikan

Mereka ditertibkan karena berjualan di atas trotoar hingga bahu jalan, yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, terdapat satu orang pelanggar perizinan berdasarkan laporan warga. Ditemukan kegiatan pembangunan unit kavling perumahan, namun belum mengantongi izin.

"Hari ini kita menggelar Sidang Tipiring diikuti 10 pelanggar PKL, dan 1 pelanggar perizinan dengan sanksi denda yang ditetapkan hakim," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan  Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal usai sidang Tipiring.

Baca Juga: PAD Turun Drastis, Pemkot Cimahi Genjot Pajak Restoran

Sidang dipimpin Hakim Idi Il Amin menetapkan sanksi sesuai Perda Ketertiban Umum Kota Cimahi. Untuk pelanggar PKL dikenakan denda Rp 50.000-100.000, sedangkan pelanggar perizinan dikenakan denda Rp 7,5 juta. "Soal besaran denda, itu sudah ranah hakim," ucapnya.

Diakui Faisal, terdapat sejumlah PKL yang terjaring kembali.

"Berarti belum menimbulkan efek jera, meski sudah kena denda. Memang kenanya juga di lokasi yang sama, berarti pengawasan di lapangan perlu ditingkatkan lagi operasi. Namun juga harus ada kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Baca Juga: Menghadapi Musim Hujan, Bupati Bandung Dadang Supriatna Pantau Beberapa Titik Anak Sungai Citarum

Apalagi, Pemkot Cimahi mendorong masyarakat melakukan pemulihan ekonomi setelah terdampak pandemi.

"Mencari nafkah hak setiap orang. Boleh berjualan, tapi tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu hak masyarakat lain, seperti menggunakan trotoar kan hak pejalan kaki, atau bahu jalan bisa memicu kemacetan," jelasnya.

Mengenai pelanggaran perizinan, lanjut Faisal, berdasarkan keterangan warga bahwa di lokasi di Kelurahan Cibeber sudah dilakukan kegiatan pembangunan.

Baca Juga: Persiapan Pernikahan Ricis-Ryan Hampir Rampung dan Ditayangkan di TV, OSD: Semua Bisa Ikut Kondangan Online

"Untuk pelanggar perizinan kami juga gunakan Perda No. 5/2017 tentang Ketertiban Umum. Berdasarkan aduan masyarakat, sudah ada aktifitas, tapi belum ada izin. Saat kami datangi ternyata benar, sehingga langsung kami beri surat agar ikut Sidang Tipiring, dan pembangunan dihentikan supaya tidak terbangun lebih banyak. Silahkan melanjutkan pembangunan asal prosedur perizinan sudah ditempuh. Harapan kami setiap kegiatan usah harus mengurus perizinan dulu baru lakukan aktifitas," beber Faisal.

Salah satu PKL yang terjaring, Andri (24) mengatakan, kena denda Rp 51.000 karena kedapatan berjualan di trotoar depan Borma Kerkoff.

"Lumayan uang segitu cukup besar, tapi ya tetap harus bayar karena saya akui salah jualan di trotoar," ujarnya.

Baca Juga: Heboh, Video Detik-detik Atlet Polandia Pinjam Bendera Indonesia, Begini Respons Netizen

Dia mengaku sudah dua kali terjaring operasi, dan harus mengikuti sidang tipiring. "Kan masih pandemi covid, kirain enggak ada razia. Ternyata kena lagi," katanya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x