Gerebek Kantor Pinjol, Polda Jabar Amankan 83 Orang Debt Collector

- 15 Oktober 2021, 08:15 WIB
Polda Jabar amankan 83 orang debt collector Pinjol.
Polda Jabar amankan 83 orang debt collector Pinjol. /Remy Suryadie/

Baca Juga: Dapatkan hingga 2.500 Diamond Gratis, Cepat Klaim Kode Redeem Free Fire Edisi 14 Oktober 2021!

Setelah itu, diketahui pelaku kolektor Pinjol ilegal itu, berada di wilayah Yogyakarta. Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.

"Tim gabungan pun langsung gerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kec. Depok, Kota Yogyakarta, dan berhasil mendapati adanya praktek Pinjol ilegal tersebut.

Dal penggerebekan itu, polisi dapati praktik Pinjol ilegal tersebut, tengah beroperasi, melakukan penagihan, yang dilakukan sebanyak 83 orang. Seluruh orang yan berada dalam ruko tersebut, langsung diamankan, berikut dengan. barang bukti ditemukan 105 ponsel yang digunakan dan perangkat komputer sejumlah 105 buah.

Hasil pemeriksaan sementara, adapun Pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 83 itu, diantaranya :

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat, Dishub Kabupaten Bandung Barat Lakukan Lakukan Pembinaan 156 Juru Parkir

- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN

Baca Juga: Gugur! Ratusan Peserta CPNS Kota Cimahi Tak Hadir di Tes SKD

- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x