OJK Akan Basmi Pinjaman Online hingga Jadi Trending Topic di Twitter: Lebih Baik Kelaparan daripada Pinjol

- 22 Agustus 2021, 18:00 WIB
Penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal antara OJK, BI, Polri, Kemenkominfo dan Kemenkop UKM, yang digelar secara virtual, Jumat, 20 Agustus 2021.
Penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal antara OJK, BI, Polri, Kemenkominfo dan Kemenkop UKM, yang digelar secara virtual, Jumat, 20 Agustus 2021. /Dokumen Kemenkominfo

 

GALAJABAR – Kerap meresahkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan seluruh pihak harus bersama-sama membasmi layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Illegal, Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

“Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Abdillah Toha Sentil Pemerintahan Jokowi: Kritik Ada Tapi Tidak Direspon, DPR Bersekongkol Lindungi Koruptor

Pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal dilakukan oleh OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Santoso menjelaskan, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas hal tersebut melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

Termasuk pula menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Berkaca dari Taliban dan Bersyukur Punya Indonesia, Fahri Hamzah: Rakyatnya Beragam Tapi Saling Sayang

Namun ke depan, sambungnya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM serta Polri harus menerapkan strategi yang jauh lebih efektif, terstruktur, dan terarah guna membasmi pinjol ilegal, yang diwujudkan bersama dalam pernyataan bersama tersebut.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x