GALAJABAR – Kerap meresahkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan seluruh pihak harus bersama-sama membasmi layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Illegal, Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.
“Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat,” katanya.
Pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal dilakukan oleh OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Santoso menjelaskan, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas hal tersebut melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).
Termasuk pula menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.
Namun ke depan, sambungnya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM serta Polri harus menerapkan strategi yang jauh lebih efektif, terstruktur, dan terarah guna membasmi pinjol ilegal, yang diwujudkan bersama dalam pernyataan bersama tersebut.