Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara

- 25 Oktober 2021, 18:32 WIB
Foto Dokumen: Persidangan kasus bansos Covid-19 yang menyeret Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna  di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata.
Foto Dokumen: Persidangan kasus bansos Covid-19 yang menyeret Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata. /Lucky M.Lukman/Galajabar/

GALAJABAR - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara.

Oleh jaksa penuntut umum KPK, mantan politisi Partai NasDem tersebut dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Aa Umbara, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Minibus Seruduk Warung Sate dan Pejalan Kaki di Kota Cimahi hingga Tewas

Berkas tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK Budi Nugraha, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surachmat.

Dalam amar tuntutannya, jaksa KPK menyatakan Aa Umbara telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subdider 6 bulan kurungan," begitu amar tuntutan yang dibacakan jaksa KPK.

Baca Juga: 7 Manfaat Oncom, Makanan Khas dari Jawa Barat: Bisa untuk Mengontrol Berat Badan Lho!

Selainitu, jaksa juga turut menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar lebih.

Ketentuannya, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita.

"Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," tambah jaksa.

Baca Juga: Percaya pada Ramalan Jayabaya, Arief Poyouno: Hanya 3 Tokoh Penerus Jokowi, Yaitu…

Tuntutan terhadap Aa Umbara juga ditambah. Jaksa KPK meminta Majelis Hakim agar dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik.

Tuntutan pencabutan hak politik itu selama 5 tahun usai Aa Umbara menjalani hukuman.

Sebelum menyampaikan amar tuntutan, jaksa terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan.

Hal meringankan, jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.

Baca Juga: Muncul Dugaan Match Fixing Jelang PSIS vs Persib, Begini Reaksi Bos Mahesa Jenar

"Sedangkan untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan," tutup jaksa.

Pada persidangan ini, terdakwa Aa Umbara tidak hadir langsung ke ruang sidang. Ia mengikuti jalannya sidang dari Rutan KPK.

Agenda sidang berikutnya, terdakwa Aa Umbara akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x