Ingatkan Ada Sanksi bagi Pembuang Sampah Sembarangan, DLH Kota Cimahi Ajak Warga Berperan Aktif Mengawasi

- 31 Oktober 2021, 19:00 WIB
Petugas sedang mengangkut sampah yang menumpuk di Jalan Pojok Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, beberapa waktu lalu.
Petugas sedang mengangkut sampah yang menumpuk di Jalan Pojok Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, beberapa waktu lalu. /Laksmi Sri Sundari/galajabar
 
GALAJABAR - Warga diperingatkan untuk tidak buang sampah sembarangan. Sebab berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, pelaku pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih mengatakan, dengan sudah diberlakukannya perda tersebut maka secara otomatis sanksi sudah bisa diterapkan.
 
"Dengan berlakunya perda, harus berlaku juga sanksinya. Kalau di Perda kurungan kan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta," tegas Lilik saat dihubungi, Ahad, 31 Oktober 2021. 
 
 
Menurutnya, penerapan sanksi sendiri akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.
 
Dalam perda tersebut juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.
 
Kemudian membuang sampah di sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah di tempat terbuka, mengotori, merusak,membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.
 
 
"Nanti kalau dari beberapa kali masih melakukan pelanggaran, kita serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda," ucap Lilik.
 
Untuk pengawasannya, lanjut Lilik, pihaknya memang belum memiliki personel khusus. Pihaknya akan memanfaatkan personel yang ada. Seperti Tim Patih untuk pengawasan di wilayah sungai.
 
Kemudian, DLH Kota Cimahi juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan. Apabila ada yang diketahui melakukan pelanggaran, diminta untuk memfoto dan melaporkannya kepada pihaknya.
 
 
"Ya di samping itu, masyarakat diminta peran aktifnya untuk mengingatkan agar tidak membuang sampah di sembarang tempat," tuturnya.
 
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana meminta masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, prilaku buruk tersebut dapat menyumbat saluran hingga air tidak lancar, dan bisa menimbulkan banjir.
 
"Hujan picu genangan biasanya ada sampah yang menyumbat bikin mampet, sehingga air meluber ke jalan. Jangan buang sampah sembarang tempat, jaga kebersihan saluran air minimal di kawasan rumah," imbuh Ngatiyana. 
 
 
Di Kota Cimahi, ada sejumlah ruas jalan yang biasanya menjadi langganan genangan air limpahan dari saluran air atau drainase. Di antaranya sepanjang Jalan Amir Mahmud mulai dari Padasuka hingga Cibeureum terdapat beberapa titik.
 
Kemudian Jalan Daeng Muhammad Ardiwinata (Cihanjuang), Pasar Atas, Kolonel Masturi, hingga wilayah selatan Kota Cimahi. "Jadi kita perlu rasa saling memiliki, dan harus sama-sama memelihara lingkungan," kata Ngatiyana. 
 
Disebutkannya, air yang deras saat hujan termasuk kiriman dari daerah hulu. "Air dari utara turun ke Cimahi, dan masuk saluran Cimahi. Debit air tidak tertampung sehingga meluber," terangnya. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x