Catatan Ombudsman Jabar Tahun 2021, Laporan Terbanyak Soal Agraria, Keluhan Terbanyak Soal Penundaan Berlarut

- 7 Januari 2022, 08:58 WIB
Kepala Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat,  Noer Adhe Purnama, SH.,MH,
Kepala Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Noer Adhe Purnama, SH.,MH, /Eli Siti Wasliah

GALAJABAR - Laporan masyarakat terbanyak yang dilaporkan tentang pelayanan publik ke Ombudsman RI Perwakilan ProvinsiJawa Barat selama tahun 2021 adalah bidang agraria/pertanahan yaitu sebesar 26 %, disusul Kepolisian 15 % dan bidang pendidikan 9 %.

Sedangkan kategorisasi dugaan maladministrasi yang dilaporkan yaitu, sebanyak 38,67 % mengeluhkan penundaan berlarut (undue delay) dalam pemberian pelayanan. Lalu, 18,67 % keluhan penyelenggara pelayanan yang tidak memberikan pelayanan, dan sebanyak 12% dugaan penyimpangan prosedur.

"Persentase tersebut merupakan hasil pengawasan kami terhadap pelayanan publik sepanjang tahun 2021," ungkap Asisten Muda, Kepala Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Noer Adhe Purnama, SH.,MH, Jumat, 7 Januari 2022.

Baca Juga: Atletico Madrid Lumat Habis Rayo Majahonda 5-0 di Piala Raja, Amankan Tiket 16 Besar!

Dikatakan, berdasarkan data yang ada, lebih dari setengah kasus yang dilaporkan tersebut, 58% sudah diselesaikan Ombudsman.

Salah satu ruang lingkup pelayanan publik yakni pelayanan administratif adalah yang
menjadi konsentrasi atau fokus dalam proses pemeriksaan laporan/pengaduan masyarakat.
Diakui Adhe, Tim Pemeriksa Ombudsman Jawa Barat menaruh perhatian khusus pada masalah pengelolaan aset negara yang masih sengketa antara pemerintah dengan masyarakat.

Di antara penyebab sengketa tersebut adalah aspek administratif. Mengingat pada aspek ini proses penatausaha-an Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) perlu dilakukan tata kelola yang baik untuk kemudian “diamankan” pada sisi administrasinya," kata Adhe.

Baca Juga: Milan Taklukan AS Roma 3-1, Sempat Diwarnai Protes Karena Penalti, Roma Tak Terima Milan Jaga Keunggulan

Setelah proses penatausaha-an itu harus disertifikatkan, pembukuan, dan inventraisasi. Dalam tahap administrasi ini, potensi maladministrasi yang sering timbul, karena kebanyakan instansi penyelenggara pelayanan publik tidak “clear” melakukan tahapan-tahapannya.

"Banyaknya yang penting tercatat sebagai pengelola BMN, namun tidak dilanjutkan pada tahapan pendaftaran hak yaitu sertifikasi lahan. Hal ini menjadi rawan sengketa karena terjadi gugatan hukum dikemudian hari," tegas Adhe.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x