Catatan Ombudsman Jabar Tahun 2021, Laporan Terbanyak Soal Agraria, Keluhan Terbanyak Soal Penundaan Berlarut

- 7 Januari 2022, 08:58 WIB
Kepala Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat,  Noer Adhe Purnama, SH.,MH,
Kepala Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Noer Adhe Purnama, SH.,MH, /Eli Siti Wasliah

Penyebab kedua, katanya, aspek fisik. Perspektif pada tahapan pengamanan aset atas barang milik negara dalam aspek fisik, adalah untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan kuantiti barang dan hilangnya barang.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini! Prakiraan Cuaca di Jawa Barat Jumat 7 Januari 2022, Waspada Hujan Seharian

Dikatakan, pada aspek fisik, potensi maladministrasinya adalah cenderung terjadi penurunan fungsi barang dan bahkan hilang. Misalnya, salah satu BMN/BMD diketahui telah tercatat atau telah dilakukan penatausahaan aset sejak tahun 1956.

Lalu, tercatat sebagai pengelola BMN tersebut pada tahun 2021, namun di sisi lain, pada tahun 1999 telah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama masyarakat umum.

"Yang menjadi pertanyaannya, dimana tanggung jawab instansi penyelenggara pelayanan publik tersebut selama ini dalam rangka mempertahankan atau mengembalikan asset BMN tersebut kepada negara?," tanya Adhe.

Baca Juga: Laga Persib vs Persita Tanggerang, Maung Bandung Boyong 31 Pemain ke Bali, Pendekar Cisadane Siapkan Taktik

Penyebab ketiga adalah sspek hukum. Pengamanan dalam aspek hukum bertujuan untuk mempertahankan status suatu aset BMN/BMD agar dapat terlindung dari suatu sengketa hukum. Sengketa kepemilikan yang tidak maksimal dapat berujung hilang atau beralihnya aset negara kepada yang pihak lain yang seharusnya tidak berhak.

Oleh sebab itu, tambah Adhe perlu menjadi atensi pemerintah agar tata kelola aset tersebut dilakukan secara baik dan benar sesuai prinsip-prinsip pengelolaan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 7 Januari 2022, Ini Syarat dan Ketentuannya!

"Dalam prakteknya, masyarakat yang mengeluhkan keberatan terhadap sengketa aset dengan pemerintah ini sebagian besar disebabkan adanya ketidakpastian penyelesaian dan penundaan berlarut (undue delay) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum/administratif terhadap pelayanan yang diberikan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah