"Selain kerugian bagi masyarakat, kami juga melihat adanya dugaan kerugian pada negara yang ditimbulkan akibat tidak adanya ketidakpastian hukum tersebut. Oleh karenanya, perlu secara terus menerus mendorong instansi penyelenggara pelayanan publik sebagai pengelola BMN/BMD untuk dapat memperkuat, menyempurnakan proses dan tahapan-tahapan dalam pengelolaan BMN/BMD," sambungnya. ***