GALAJABAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung diminta segera mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk satu kursi anggota legislatif yang sebelumnya diisi oleh mendiang Neneng Hadiani.
Selama sekitar enam bulan, kursi yang ditinggalkan Neneng dari Fraksi Partai Golkar dibiarkan kosong.
Hingga saat ini pihak DPRD belum mengajukan PAW kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.
Ketua Jamparing Institute, Dadang Risdal Azis mengatakan, seharusnya setelah Neneng wafat DPRD mengajukan PAW kepada KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW).
"Padahal proses pengajuan PAW melalui SIMPAW tidaklah rumit, bahkan waktu yang dibutuhkan juga tidak lama," kata Dadang, di Soreang, Sabtu 29 Januari 2022.
Dalam hal ini, terang Dadang, terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon PAW yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi dengan cara, pertama berkoordinasi dengan partai politik, kedua koordinasi dengan calon PAW untuk mendapatkan pernyataan tertulis, selanjutnya koordinasi dengan lembaga terkait.
"Setelah itu, proses selanjutnya adalah verifikasi dokumen juga klarifikasi yang dilakukan selama lima hari kerja sejak diterima surat dari DPRD," terangnya.