GALAJABAR - Sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, digerebek oleh anggota Dittipideksus Bareskrim Polri, baru-baru ini.
Penggrebekan tersebut terkait dugaan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS Trader.
Penggerebekan itu dilakukan usai Bareskrim menerima laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada tanggal 3 Februari 2022.
Baca Juga: Dua Pemain Keturunan Ini Masuk Kriteria Shin Tae-yong, Menpora Sepakat Keduanya Dinaturalisasi
Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka berinisial W dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan (Tersangka W) sudah ditangkap dan ditahan,” ujar Whisnu Hermawan dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.
Whisnu menjelaskan, W berperan sebagai penawar trading di FBS kepada korban. Tersangka W juga diduga menerima uang dari korban.
Ia menyebut, terdapat korban investasi bodong yang mengirim uang Rp8 juta kepada tersangka. Namun, uang tersebut tidak bisa digunakan untuk trading.