Izin Belum Lengkap, 2 Menara Tower di Cimahi Disegel Satpol PP

- 16 Maret 2022, 20:03 WIB
Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi melakukan penyegelan menara telekomunikasi di Kampung Citaman RT 05/RW 04 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (16/3).
Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi melakukan penyegelan menara telekomunikasi di Kampung Citaman RT 05/RW 04 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (16/3). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi melakukan penyegelan menara atau tower telekomunikasi di dua lokasi, yakni  di Gang Sukasari  RT 06/ RW 01 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, serta di Kampung Citaman RT 05/RW 04 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah,.
 
Penyegelan dilakukan karena kedua menara tersebut diduga belum dilengkapi surat persetujuan bangunan gedung (PBG). Sehingga petugas menghentikan sementara pembangunan menara dengan menempelkan stiker penyegelan, dan memasang Satpol PP Line.
 
"Kami melakukan penghentian sementara kegiatan dengan cara penyegelan, dengan memasang Satpol PP line dan stiker segel," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhamad Samsul  ditemui saat penyegalan di Kampung Citaman, Rabu 16 Maret 2022.
 
 
Penyegalan menara ini, kata Samsul, sebagai  upaya dari Satpol PP dan Damkar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
 
"Karena menara yang didirikan ini belum memenuhi persyaratan perijinan yang berlaku yaitu persetujuan bangunan gedung," ujarnya.
 
Menurut Samsul, berdasarkan Informasi dari pengembang, ijin pembangunan menara sedang diajukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimah, dan sampai sekarang belum tertib, namun  sudah ada aktivitas pembangunan.
 
 
"Hal itu yang menyebabkan kami melakukan pengecekan di awal, dan ternyata memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Setelah kami melakukan sesuai SOP yang ada pada kami, maka hari ini kami melakukan penyegelan dengan harapan aktivitas di lapangan ini dihentikan sementara sampai nanti ijinnya terbit," tuturnya.
 
Jika nanti izinnya sudah terbit, lanjut Samsul, maka pihaknya akan membuka segel dan perusahaan telekomonikasi itu bisa melakukan pembengunan kembali.
 
"Kalau nanti ijinnya sudah terbit dan bisa ditunjukkan kepada kami oleh pihak pengembang atau pihak pemilik menara, maka saat itu juga kami akan melakukan pembukaan segel dan boleh beroperasi," katanya.
 
 
Diakui Samsul, sebelum melakukan penyegelan, pihak terkait sudah memberikan surat peringan (SP) 1, 2 dan 3.
 
"Dari dinas terkait yakni DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) sudah berikan peringatan SP 1, SP 2, dan SP 3. Nah setelah ada pelimpahan dari dinas terkait, dan disposisi Pa Sekda, kami langsung melakukan penertiban sesuai dengan SOP yang ada pada kami," tegasnya.
 
Selama penyegelan, pihak Satpol PP dibantu aparat kelurahan setempat melakukan pengawasan di dua menara tersebut.
 
 
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Lurah dan kami minta bantun dari Pa Lurah untuk menerjunkan anggotanya di kelurahan unyuk sama-sama kita mengawasi. Walapun Kami juga ada seksi pengawasan pembinaan dan penyuluhan, tetapi karena disini yang punya wilayahnya Pa Lurah, Insya Allah Pa Lurah juga melakukan pengawasn secara bertahap terkait dengan pembangunan menara yang sudah kita segel ini," terangnya.
 
Anton Kelana, perwakilan dari pemilik menara di Cigugur Tengah mengaku menerima tindakan yang dilakukan Satpol PP yang melakukam penyegelan.
 
"Karena ini merupakam regulasi dan aturan yang ada di Pemerintahan Kota Cimahi, jadi kami merima ini (penyegalan)," katanya.
 
 
Menurut Anton, dokumen pembangun menara tersebut sudah masuk ke dinas terkait, namun persetujuan pembangunanya belum terbit.
 
"Memang kami ada beberapa syarat yang masih kurang sedikit-sedikit. Sementara dari DPMPTSP sudah baik pelayannya. Tapi karena melibatkan beberapa dinas, sekarang sedang dikaji persyaratan teknisnya, semoga bisa segera selesai," jelasnya. ***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x