Keren! FIB Unpad Luncurkan Layanan Pelaporan dan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual 'Halo Bu Dekan'

- 6 April 2022, 19:26 WIB
Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran Prof. Aquarini Priyatna, M.A., M.Hum., PhD. (Foto: Yuli Hantoro)
Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran Prof. Aquarini Priyatna, M.A., M.Hum., PhD. (Foto: Yuli Hantoro) /

“Kita harus meyakinkan bahwa kita percaya dan akan membantu korban, kita akan dampingi. Validasi tentu saja harus ada, tetapi harus ada mekanisme yang lebih baik dan aman,” ujarnya.

Melalui layanan ini, korban diberikan ruang untuk dapat berbicara dan menceritakan kesakitannya tanpa dihakimi atau diragukan. Prof. Atwin memastikan korban merasa terlindungi dan terperhatikan kebutuhannya.

Baca Juga: Muhammad Farhan Sebut BLT Rp 6,9 Triliun Bukan Solusi Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Layanan ini juga akan mengarahkan korban untuk mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan psikologi berkoordinasi dengan Fakultas Psikologi Unpad. Apabila kasus dinilai sedang atau berat, pelaku akan dipertimbangkan untuk mendapatkan sanksi akademik, sanksi sosial, ataupun diproses secara hukum sesuai Peraturan Rektor Unpad Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unpad.

Sementara sanksi akademik ataupun sosial yang diberikan di antaranya tidak diikutsertakan dalam kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi dan fakultas hingga skorsing. Di luar itu, pelaku juga diwajibkan bertemu dengan psikolog untuk mengurai persoalan psikologisnya.

Pelaku wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah berkonsultasi dengan psikolog berikut pernyataan resmi dari psikolog bahwa yang bersangkutan minimal sudah dalam keadaan lebih baik dan tidak membahayakan.

Baca Juga: Ibu-Ibu Wajib Tahu! Daftar Makanan Ini Tidak Boleh Dipanaskan Saat Sahur, Bisa Timbulkan Penyakit

Kendati demikian, layanan “Halo Bu Dekan” ini lebih berfokus pada pendampingan dan pemulihan korban. Untuk korban mahasiswa, pemulihan kesehatan mental korban agar jauh lebih baik untuk memastikan mereka dapat menyelesaikan kuliahnya dengan baik.

“’Halo Bu Dekan’ itu juga pesan buat semua, bahwa kita harus berpihak pada korban karena yang membutuhkan pertolongan adalah korban. Kalau pelaku mendapatkan konsekuensi dari sikapnya, ya itu konsekuensi dia karena dia melakukan tindakan kekerasan,” kata Prof. Atwin. Layanan “Halo Bu Dekan” melalui nomor WhatsApp 082116162020 secara resmi diluncurkan pada Senin (4/4/2022) lalu.

Meski demikian, Prof. Atwin berharap tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. ”Harapannya justru tidak ada laporan. Artinya tidak ada kejadian yang dilaporkan. Akan tetapi kalau ada laporan, kita siap memberikan ruang aman dan mengakomodasi kebutuhan mereka. Ini juga menjadi warning bagi pelaku dan calon pelaku, bahwa kita serius menghadapi ini,” tegas Prof. Atwin.*

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah