Dua Oknum Pegawai BPK Perwakilan Jabar Terjaring OTT, Kajari Bekasi Ungkap Kronologi Penangkapannya

- 31 Maret 2022, 09:12 WIB
Kronologi Penangkapan Dua Oknum Pegawai BPK di Bekasi, Tersangka ternyata Minta Rp840 Juta
Kronologi Penangkapan Dua Oknum Pegawai BPK di Bekasi, Tersangka ternyata Minta Rp840 Juta /dok.Penkum Kejati Jabar/



GALAJABAR - Dua oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Rabu, 30 Maret 2022. Dalam OTT tersebut, tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Bekasi mengamankan uang sebesar Rp 350 juta.

Begini kronolois penangkapan kedua pegawai BPK Jabar seperti yang diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas. Dikatakan, kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021.

"Kemudian terhadap temuan BPK Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, terduga pelaku APS meminta uang sejumlah Rp20 juta kepada masing-masing puskesmas dengan total 17 puskesmas dan Rp500 juta pada RSUD Cabangbungin," katanya di Cikarang, Kamis.

Baca Juga: Bruce Willis Pensiun dari Dunia Akting Karena Afasia, Kok Bisa? Ini Penjelasan dan Profil Singkat Sang Aktor

Pada 28 Maret 2022, APS menghubungi M untuk langsung menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat. Saat itu dokter A dari Forum Puskesmas menyiapkan uang sejumlah Rp250 juta sedangkan dokter M dari RSUD Cabangbungin hanya mampu memberikan Rp100 juta.

"Pihak RSUD Cabangbungin merasa takut namun hanya mampu memenuhi sejumlah Rp100 juta," ucapnya.

Pada 29 Maret 2022, Tim Kejari Kabupaten Bekasi yang mendapatkan informasi terkait pemerasan oleh oknum BPK Provinsi Jawa barat itu kemudian menindaklanjuti hingga mengungkapkan kebenaran penyerahan uang sejumlah Rp350 juta kepada APS.

Baca Juga: Menuju Smart City di Daerah, Ini Tahapan yang Harus Dilakukan Versi Lintasarta: Solusi Percepatan Digitalisasi

Sehari berselang tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni oknum tersebut di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan.

"Penyidik menemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam pecahan lima puluh dan seratus ribu di kamar HF berjumlah Rp350 juta," katanya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x