3 Saksi Dikonfirmasi KPK Soal Proses Lelang Proyek di Banjar yang Libatkan Mantan Wali Kota, Herman Sutrisno

- 15 April 2022, 15:02 WIB
KPK memanggil 3 saksi atas dugaan suap yang diduga melibatkan mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno.
KPK memanggil 3 saksi atas dugaan suap yang diduga melibatkan mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno. /Antara /Benardy Ferdiansyah/

 
GALAJABAR - Dalam kasus yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) soal dugaan korupsi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar pada tahun 2012-2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga saksi.

Saksi yang dipanggil pada Kamis, 13 April 2022 tersebut akan dikonfirmasi perihal proses lelang proyek pekerjaan di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan proses lelang pekerjaan di Pemkot Banjar dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka HS," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 15 april 2022.

Baca Juga: Makanan Bercampur Pil Koplo di LP Semarang Diselundupkan untuk Narapidana, Berhasil Digagalkan Petugas

Tiga saksi tersebut, yaitu Ekom Wahyo Saputra selaku Direktur Utama PT Cetra Blok, Otong Kusaeri selaku Direktur Utama PT Artha Mulia Wahanana Bahari, dan Adang Hadari selaku Direktur CV Sandaan Endah Karya.

Sementara itu, terdapat tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada hari Kamis (14/4), yakni Adji Suwardji Ardaya selaku Direktur PT Nugraha Mulya, Nono selaku Direktur Utama PT Damar Buana Pangandaran, dan Erwin selaku Direktur Utama CV Nanggela.

"Ketiga saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Ali.

Selain Herman, KPK juga telah menetapkan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka.

Baca Juga: Biaya Jemaah Haji Tahun 2022, Rp39 Juta, Ini Komponennya, Menag: Biaya Jemaah Haji Tunda Tak Akan Ditambah

KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Antara 2012 dan 2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, Rahmat memberikan "fee" proyek antara 5 persen dan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Baca Juga: Ini 6 Artis yang akan Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Kasus Penipuan Investasi DNA Pro: Mulai RB hingga BS

Pada bulan Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar, kemudian untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Selanjutnya, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah