Ini Kronologis Suap Bupati Bogor: Saya Dipaksa Bertanggung Jawab atas Perbuatan Anak Buah, Namanya IMB!

- 28 April 2022, 13:12 WIB
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022 dinihari WIB.
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022 dinihari WIB. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

GALAJABAR - Bupati Bogor Ade Yasin (AY) buka suara pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Tahun Anggaran 2021.

"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 April 2022.

Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Polisi Panggil Ello dan Billy Syahputra , Total Jumlah Tersangka 12 Orang

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ujar Ade Yasin.

KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi suap adalah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Baca Juga: Status Imunitas Keluarga saat Mudik Harus Diperhatikan, Epidemiolog: Penting Meminimalisasi Risiko

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan AY berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x