Kepergok Sedang Beraksi, Lima Pelaku Curanmor Ditangkap Polresta Bandung

- 8 Agustus 2022, 16:40 WIB
Empat tersangka curanmor diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Empat tersangka curanmor diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandung. /Tim Galajabar /

GALAJABAR - Lima orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bandung, tak berkutik saat diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Kelima terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing berinisial RMS (31), Ana (19), MWA (29), AE (30), dan RNA (17).

Para tersangka ini kepergok saat sedang beraksi oleh anggota Satreskrim Polresta Bandung yang sedang melakukan patroli di lokasi kejadian di Jalan Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada 5 Agustus 2022 dini hari.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi para tersangka tertangkap kamera CCTV. Dua di antara pelaku beraksi menggunakan jaket ojek online.

Baca Juga: Pos Indonesia Perkuat Strategic Partnerships, Jalin Kerja Sama dengan PT IMSS

"Beruntung saat tersangka sedang menuntun atau mendorong motor curian itu, ada anggota Reskrim yang sedang patroli dan memergoki para tersangka," kata Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, 8 Agustus 2022.

Kusworo menuturkan, saat itu anggota Reskrim mendapati bawa sepeda motor yang sedang dituntut salah seorang tersangka tidak ada kunci kontaknya. Kemudian, anggota Reskrim melakukan pendalaman kepada para tersangka.

"Tersangka ditanya surat-surat kendaraan tidak bisa menjawab. Lalu dilakukan pengembangan, akhirnya tersangka mengakui itu adalah motor curian," kata Kusworo.

Kapolresta mengatakan, sebelumnya pada 22 Juli 2022, para tersangka juga melakukan aksi serupa di sebuah kos-kosan di Jalan Sukabirus.

Baca Juga: Rajiv Manfaatkan Akhir Pekan dengan Berbagi Sembako dan Sosialisasi Jelang Pileg 2024

"Jadi kita amankan dua motor hasil curian dan satu motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. Salah seorang tersangka masih di bawah umur, jadi tidak kami hadirkan dalam gelar perkara," tuturnya.

Kusworo melanjutkan, modus tersangka menggunakan jaket ojek online yang dibeli secara online tersebut, untuk mengelabui warga agar aksi para tersangka tidak dicurigai atau tidak begitu mencolok.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah di antara mereka ini merupakan residivis atau bukan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x