2 Penjual Minol Saat Bulan Puasa di Bandung Ditangkap dan Disidang di PN Bandung

- 1 April 2023, 08:42 WIB
2 Penjual Minol sedang disidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat 31 Maret 2023
2 Penjual Minol sedang disidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat 31 Maret 2023 /



GALAJABAR - 2 orang penjual minuman beralkohol (minol) dari berbagai golongan ditangkap oleh aparat satpol PP Kota Bandung dalam gelaran operasi yustisi saat bulan suci Ramadhan 2023.

Kedua penjual minol tersebut pun akhirnya harus menghadap ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya disidang di Ruang Anak PN Bandung Jalan RE Martadinata Kota Bandung. Sidang dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman.

Baca Juga: RAT Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Kenapa Belum Ditahan? Ini Kata Ali Fikri

 

Ditangkap di Jalan Moh Toha

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menggelar operasi yustisi dan berhasil mengamankan penjual minuman beralkohol (minol) di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, Jumat 31 Maret 2023.

Sebanyak 2 penjual minol dari berbagai golongan ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Adapun kedua terdakwa tersebut antara lain Wanris yang dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Serta terdakwa Yayat dipidana denda Rp1.500.000 subsider 1 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x