Rata-rata Masih Pelajar, 367 Pelaku Tawuran Berhasil Diamankan Polres Depok

- 14 April 2023, 15:09 WIB
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Ahmad Fuady saat memberikan keterangan kepada wartawan/ANTARA/Istimewa/
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Ahmad Fuady saat memberikan keterangan kepada wartawan/ANTARA/Istimewa/ /

GALAJABAR – Sejak 23 Maret sampai 14 April 2023, sebanyak 367 orang pelaku tawuran yang rata-rata berstatus pelajar berhasil diamankan oleh Polres Metro Depok.

Kesuksesan Polres Metro Depok mengamankan pelaku tawuran tersebut berkat sinergitas TNI, Polri, Polres Metro Depok dengan Kodim 0508/Depok serta peran dari Pamswakarsa dengan mitra Polri.

Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Kapolres Metro Depok Kombes Pol H. Ahmad Fuady di Mapolres Depok, Jumat, 14 April 2023, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Lebaran 2023 Kemungkinan Sabtu, Begini Perkiraan Kemenag dan BRIN

"Dari 141 pelaku yang diamankan rata-rata berstatus pelajar sekolah SMA, SMK, dan sisanya ada dari SMP usia mulai dari 16 sampai 19 tahun," kata Ahmad Fuady menjelaskan terkait usia pelaku tawuran yang berhasil ditangkap.

Ahmad Fuady menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh, aksi tawuran tersebut terjadi sebanyak 63 kali yang di kecamatan di Kota Depok. Artinya, dalam semalam ada sekira dua atau tiga kali tawuran yang dapat dicegah maupun yang sudah terjadi.

Selanjutnya, Ahmad Fuady menyimpulkan bahwa pelaku tawuran yang kebanyakan masih berstatus pelajar tersebut, tergabung dalam sebuah geng atau kelompok.

Baca Juga: 5 Tips Agar dapat Malam Lailatul Qadar, Bocoran dari Imam Masjidil Haram

Barang Bukti

Selama proses pengamanan mulai 23 Maret sampai 14 April 2023, Kepolisian berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil disita adalah puluhan bilah senjata tajam jenis celurit, pedang, samurai, golok, gunting, dan stick golf.
Selain itu ditemukan juga sarung yang diikat berisi kawat dan batu yang dapat dipecutkan ke korban.

Hukuman Pelaku Tawuran

Ahmad Fuady memberikan sedikit bocoran tentang hukuman yang dapat diterima oleh pelaku tawuran. Ia mengatakan bahwa sesuai perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, bahwa pelaku dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila terdapat korban yang sampai terluka apalagi meninggal dunia.

"Sudah menjadi komitmen kita dan pimpinan akan diproses sesuai hukum berlaku. Ada empat kasus yang sudah ditangani dan proses lanjut yaitu satu LP dengan 2 TSK di Polsek Sukmajaya, Polsek Cinere ada dua LP dengan dua tersangka, Polsek Bojongsari ada satu LP dengan empat orang tersangka," tambahnya.

Baca Juga: Bank DKI Raih TOP Digital Corporate Brand Award 2023 Kategori Konvensional dan Syariah

Langkah yang dilakukan Polisi

Guna mengurangi terjadinya aksi tawuran yang rata-rata dilakukan oleh pelajar itu, Polres Metro Depok bersama unsur Pemerintah Depok terus berusaha melakukan yang terbaik. Institusi tersebut terus bersinergi menciptakan suasana yang kondusif dan khusyuk selama bulan Ramadan.

Ahmad Fuady mengatakan bahwa patrol secara rutin dilakukan mulai dari siang hingga dini hari menjelang subuh. Di waktu yang rawan terjadi aksi tawuran serta kejahatan konvensional 3C, yaitu Curanmor, Curas, dan Curat.

Semetara itu, ucapan terima kasih datang dari Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. Sebab, telah terciptanya sinergitas dengan aparat hukum pemerintah untuk menjaga situasi wilayah Kota Depok tetap aman dan kondusif dari aksi tawuran yang rata-rata dilakukan oleh pelajar.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah