Baca Juga: Polda Jabar Tempatkan Sniper di Titik Rawan Kejahatan
Baca Juga: Artis Sinetron Ditangkap Polisi Karena Pesta Narkoba, Begini Kronologinya
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Surat ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini.
"Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," begitu bunyi SE Menpan RB, dikutip Selasa, 18 April 2023.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
Baca Juga: Resep Kue Lebaran 2023, Kue Sistik Keju Anti Ribet Cuma 4 Bahan Saja
Baca Juga: 90,27 Persen Warga Jabar Puas dengan Kinerja Gubernur Ridwan Kamil
PPK juga hrus menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu, PPK diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.***