Ridwan Kamil Larang ASN Jabar Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

- 18 April 2023, 14:05 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaran ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2023.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaran ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2023. /HUMAS JABAR

GALAJABAR - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran 2023.

Menurut Ridwan Kamil, ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik merupakan perilaku yang menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan fasilitas negara.

"Kendaraan dinas itu sudah jelas, para PNS (ASN) jangan gunakan kendaraan dinas untuk mudik, untuk kepentingan pribadi," tegas Ridwan Kamil.

Baca Juga: Jadwal Lengkap One Way dan Contraflow Jalur Mudik Lebaran 2023 dari Jakarta hingga Semarang

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2023 di Jalur Selatan, Polda dan Dishub Jabar Siapkan Ini

Hal itu disampaikan orang nomor satu di Jabar ini, saat ditemui di Kantor Bapenda Jabar, Selasa, 18 April 2023.

"Kendaraan dinas disediakan untuk kedinasan bukan kepribadian," tambahnya kembali menegaskan.

Sebelumnya, larangan ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik juga sudah diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.

Baca Juga: Polda Jabar Tempatkan Sniper di Titik Rawan Kejahatan

Baca Juga: Artis Sinetron Ditangkap Polisi Karena Pesta Narkoba, Begini Kronologinya

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Surat ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini.

"Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," begitu bunyi SE Menpan RB, dikutip Selasa, 18 April 2023.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

Baca Juga: Resep Kue Lebaran 2023, Kue Sistik Keju Anti Ribet Cuma 4 Bahan Saja

Baca Juga: 90,27 Persen Warga Jabar Puas dengan Kinerja Gubernur Ridwan Kamil

PPK juga hrus menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain itu, PPK diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x