GALAJABAR - Mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang ingin melakukan pembelian LPG 3 Kg wajib daftar. Siapkan KTP dan KK Anda dengan cara yang mudah.
Jadi bisa dipastikan bahwa sekarang pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Sedangkan bagi pengguna LPG 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib daftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut diambil oleh Pemerintah sebagai upaya pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik untuk Triwulan I 2024 Tidak Naik Bagi Kelompok Pelanggan Ini
Kebijakan ini memiliki tujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.