Gubernur Jabar: Terima Dulu UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 16:27 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengikuti rapat koordinasi Operasi Perubahan Perilaku bersama Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia dan sembilan gubernur lainnya melalui konferensi video dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (5/10/20)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengikuti rapat koordinasi Operasi Perubahan Perilaku bersama Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia dan sembilan gubernur lainnya melalui konferensi video dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (5/10/20) //Humas Jabar

GALAJABAR - Menyikapi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR RI, Gubernur Jawa Barat (Jabar), M. Ridwan Kamil (Emil) mengajak semua semua pihak untuk memonitor sisi positifnya meski mungkin ada dampak-dampak negatifnya.

Pria yang akrab disapa Emil ini menyarankan agar Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan diterima terlebih dahulu. Bila ke depan ada kekurangan maka bisa diusulkan untuk kemudian dievaluasi.

"Saran saya, kita terima dulu, nanti dievaluasi dalam setahun dua tahun apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang, mengadilkan ekonomi. Kalau kurang kita revisi, evaluasi, kalau baik ya kita teruskan," kata Emil di Bandung, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Syafaruddin: Pengembangan Tanaman Obat dan Fungsional Menjadi Peluang Bisnis di Tengah Pandemi

"Kita jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika responsnya. Juga belum tentu berhasil, juga belum tentu gagal, tergantung situasi," ujar orang nomor satu di Jawa Barat ini, seperti dikutip Galajabar dari Antaranews.

Pada Senin, 5 Oktober 2020, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi UU.

"Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Di Tengah Pro-Kontra Pengesahan RUU Cipta Kerja, Indeks Harga Saham Gabungan Justru Menguat

Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut lantas menyatakan setuju RUU Ciptaker menjadi UU.

Sebelum keputusan diambil, semua fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait dengan RUU tersebut, yaitu enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan (Fraksi PAN), dan dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker menjadi UU (Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS).

Dalam kesempatan itu, pemerintah pun memberikan pandangannya terkait dengan draf akhir RUU Ciptaker sebelum diambil keputusan.

Baca Juga: Mikrofon Fraksi Penolak Dimatikan saat Bahas Omnibus Law
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Baleg bersama pemerintah dan DPD RI telah 64 kali melaksanakan rapat, terdiri atas 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat tim perumus/tim penyusun (timus/timsin).

"RUU Ciptaker hasil pembahasan terdiri atas 15 bab dan 185 pasal yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal," kata Supratman.

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah