GALAJABAR - Surat Izin Mengemudi (SIM) anda sudah habis masa berlakuknya? Segera perpanjang.
Anda bisa mendatangi layanan mobil SIM Keliling untuk memperpanjangnya. Karena di Polrestabes Bandung khusus untuk pembuatan SIM baru.
Berikut lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung, Kamis 15 Oktober 2020:
Mobile 1
Pasar Modern Batununggal
Blok RG 3
Mobile 2
Borma Cipadung
Jalan AH. Nasution
Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Viral di Medsos, Pelaku Pemukulan Perempuan Ditangkap Polsek Padalarang
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Baca Juga: Tertarik Kelola GLBA ? Pemkot Bandung Siap Melelangkan