Kasatlantas Polres Bogor Sebut, Sopir Truk Maut Tidak Miliki SIM

- 17 Oktober 2020, 23:03 WIB
Ilustrasi kecelakaan.
Ilustrasi kecelakaan. /ANTARA/

 

GALAJABAR - Sopir truk berinisial EH (29) yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalur Puncak. Kabupaten Bogor, Sabtu 17 Oktober 2020 ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Seperti.dberitakan sebelumnya, lima orang meninggal dalam kejadian itu, termasuk EH sopir truk. Korban meninggal lainnya berinisial SA, NSA, .dan DWY. Sementara tujuh orang korban mengalami luka-luka dengan insial DR, R, G, HP, RA, NB, N,

Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fitra Zuanda, membenarkan  bahwa sopir truk maut berinisial EH tidak memiliki SIM.

Baca Juga: Rem Blong Penyebab Laka di Puncak, Lima Orang Tewas

" Kita lakukan identifikasi, ternyata pengemudi tersebut tidak mempunyai SIM," ungkapnya saat ditemui di Pos Polisi, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.

Ia menemukan kelalaian sopir yang juga meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Menurutnya, sopir lalai dalam mengoperasionalkan rem truk berjenis Isuzu dengan nomor polisi B 9978 UDF.

 "Jadi hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan memang kelalaian pengemudi saat mengoperasionalkan rem. Remnya blong," kata Fitra dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Restoran Cepat Saji KFC Disegel

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x