Ganjar Naikan UMP, Ridwan Kamil Pilih Tak Naikan UMP 2021

- 31 Oktober 2020, 17:13 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /WARTA PONTIANAK/

GALAJABAR - Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Nilainya tak berbeda dengan tahun 2020 yaitu Rp1.810.351,36.

Penetapan UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Hal itu berbeda dengan gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang memilih menaikan UMP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garasi mengatakan, UMP ini amanat dari PP Nomor 78 tahun 2015 bahwa gubernur selambat-ambatanya harus menetapkan dan mengumumkan pada tanggal 1 November, dan kewajiban ini harus dilaksanakan.

Baca Juga: Liverpool vs West Ham Sebelum Manchester United vs Arsenal, Berikut Jadwal Laga Akhir Pekan Ini

Dasar penetapan UMP adalah dari surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan RI/11/hk 04.10/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemik Covid-19.

"Untuk KHL ini aturan mengenai penggunaannya ada Permenaker 18/2020 pada Oktober. Dan mengharuskan dewan pengupahan provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data dari BPS," katanya.

Namun sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020 ketika rapat dewan pengupahan, data KHL belum dirilis. Dari PP 78 ini ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Pertamina Tambah Stok Elpiji Bersubsidi di Bandung Raya dan Priangan Timur

"Nah sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ketiga dari BPS ini baru tanggal 2 November, dan PE (pertumbuhan ekonomi) ini 4 November," jelasnya seperti ditulis wartawan PR, Novianti Nurulliah.

Jika melihat data rilis BPS di triwulan kedua ini, lanjut Taufik, maka PE Jabar minus 5,98 persen. Maka kalau melihat inflasi di bulan yoy di September 1,7, maka UMP Jabar dipastikan akan turun.

Sehingga berdasarkan hal tersebut maka jalan tengahnya adalah mengikuti surat edaran dari Menaker yaitu nilai UMP 2021 sama dengan 2020. Sehinga sesuai dengan SE Kemenaker ini UMP Jabar 2021 ini sebesar RP 1,8 juta.

Baca Juga: Yamaha Luncurkan Skutik Anyar BWS 125, Ini Dia Spesifikasi dan Tongkrongannya

"SE tersebut jadi dasarnya dari pentapan UMP Jabar untuk 2021," katanya.

"Untuk UMK ini kabupaten/kota memiliki waktu sampai 21 November. Nantinya untuk di kabupaten/kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini SE ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, besaran UMP Jawa Tengah naik pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp1.742.015.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp1.798.979,12," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat, 30 Oktober 2020.***

Editor: Brilliant Awal


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah