GALAJABAR - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil telah menetapkan tidak menaikkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) provinsi itu pada tahun 2021.
Kali ini ia menjelaskan alasan hal itu diambil.
"Itu sesuai dengan surat edaran, kenapa (UMP Jabar 2021 tidak naik), karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat dan saat (pandemi) Covid-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur," kata Ridwan Kamil, Senin 2 November 2020.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Disalurkan November Ini, Cek Persyaratannya Agar Bisa Cair
Sehingga, katanya, bisa dibayangkan, sekitar 60 persen industri dari semua industri yang ada di Indonesia itu ada di Provinsi Jabar.
Ia menuturkan berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Jawa Barat dinyatakan bahwa apabila upah minimum tahun ini dipaksakan naik, akan banyak perusahaan yang gulung tikar dan akhirnya berujung pada PHK pegawainya.
"Nah, hasil kajiannya dan kesepakatannya, kalau ada kenaikan, si manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi, sehingga nanti ujungnya PHK. Kan justru kasihan, lebih terpuruk lagi," katanya.
Baca Juga: Hari Pahlawan: Berikut Sejarah Singkatnya Dari Jepang, Mallaby, Hingga Bung Tomo
Oleh karena itu, orang nomor satu di Provinsi Jabar itu mengimbau kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk memaklumi krisis akibat pandemi Covid-19 ini terkait penetapan UMP Jabar Tahun 2021.
"Makanya saya mohon dipermaklumkan dan tidak bisa diperbandingkan, karena tadi di Jateng begitu, di DKI Jakarta ada syarat kan, karena kami industrinya mayoritas ada di Jabar," tuturnya seperti dikutip galajabar dari Antara.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jabar Tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Baca Juga: Bupati Copot Camat Gara-gara Tak Disiplin Protokol Kesehatan
Besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020, yakni sebesar Rp1.810.351,36.***