Perundingan UMK Bandung 2021 Masih Alot, Serikat Pekerja dan Perwakilan Apindo Tidak Mau Mengalah

- 16 November 2020, 21:46 WIB
KETUA Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Uben Yunara (kaos kuning)  saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
KETUA Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Uben Yunara (kaos kuning) saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. /Neni Mardiana/
 

GALAJABAR - Hingga Senin, 16 November 2020,  belum ada kesepakatan nilai penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Bandung tahun 2021. Padahal, pada Ahad, 15 November 2020, jajaran dewan pengupahan tingkat Kabupaten Bandung melaksanakan perundingan. 

Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara menyatakan, pada pelaksanaan perundingan itu, perwakilan serikat pekerja tetap bersikukuh ingin ada kenaikan UMK 2021 sebesar 8,5 persen. Namun, perwakilan Apindo tetap bersikukuh kenaikannya 0 persen. Diketahui, UMK Bandung 2020 sebesar Rp 3.139.275/bulan.
 
"Berdasarkan laporan bahwa hari Minggu kemarin terjadi perundingan di Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung. Akan tetapi, masing-masing pihak bersikukuh pada pendiriannya. Serikat pekerja minta naik 8,5 persen, sedangkan perwakilan Apindo tetap naiknya 0 persen. Selanjutnya, rapat ditunda dan tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Kemungkinan rapat akan dilanjutkan, tapi belum ada informasi lanjutan kapan dilaksanakan perundingan lagi," tutur Uben melalui sambungan telepon, Senin siang. 
Pihaknya sudah menginstruksikan ke jajaran dewan pengupahan perwakilan serikat pekerja untuk tetap meminta bertahan di angka 8,5 persen kenaikan UMK 2021. 
 
Menurutnya, jika dalam perundingan itu masih tetap belum ada kesepakatan, rapat penetapan UMK akan divooting dari masing-masing perwakilan di dewan pengupahan. 
 
"Di dewan pengupahan itu ada perwakilan dari suara pemerintah, suara pengusaha, dan suara serikat pekerja. Saya berharap pemerintah berpihak pada pekerja atau buruh," tutur Uben.
Ia menyebutkan, di dewan pengupahan itu ada 16 suara, yakni 4 suara wakil serikat pekerja, 4 suara wakil pengusaha, dan 8 suara wakil dari pemerintah. 
 
"Kita sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah dan kelihatannya pemerintah berpihak ke kita. Jadi dari pemerintah itu di antaranya  Dinas Ketenagakerjaan, Badan Pusat Statistik, Bidang Perekonomian, dan perguruan tinggi," katanya.
 
Menurutnya, jika dari pemerintah 8 suara terbagi dua ke Apindo dan serikat pekerja, artinya imbang. Artinya, delapan suara itu, 4 suara ke serikat pekerja dan 4 suara ke pengusaha misalnya. 
"Maka akan muncul dua angka yang disodorkan ke Bapak Bupati Bandung untuk direkomendasikan ke Pemprov Jabar. Dua angka itu, merekomendasikan kenaikan UMK 2021 8,5 persen dan 0 persen," jelasnya.
 
Uben mengatakan, alasan pengusaha kenaikan 0 persen UMK 2021 mendatang, karena kondisi ekonomi masih diselimuti wabah pandemi Covid-19.
 
"Alasan pekerja tetap ingin naik 8,5 persen, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah 78 kenaikan upah di plet berlaku selama lima tahun. Kenaikannya itu berdasarkan pada  inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Itu kenaikannya tidak lebih dari 10 persen," ujarnya.
Alasan lainnya pemberlakuan kenaikan UMK 8,5 persen, kata Uben, mulai diberlakukan 2021. Saat ini, antara serikat pekerja dan pengusaha masing-masing masih bersikuuh pada pendiriannya. 
 
"Pengusaha keberatan kenaikan upah karena pemasaran sepi akibat pandemi. Di sisi lain, dampak pandemi juga sangat berat bagi pekerja," ucapnya. 
 
Ia mengatakan, penetapan UMK 2021 ini paling telat rekomendasi dari Bupati Bandung pada 20 November malam. Karena 21 November 2021 ditetapkan oleh Gubernur Jabar.
"Kita berharap kepada pemerintah saat vooting berpihak pada kita. Minimal 50 persen : 50 peren, pengusaha setengah dan serikat pekerja setengah," harapnya.
 
Ia berharap, proses penetapan upah tiap tahun, sehingga semua pihak sama-sama saling memahami kondisi masing-masing. "Kita juga memahami kondisi pengusaha disaat pandemi Covid-19 ini sangat berat. Sama halnya yang dirasakan para pekerja," ungkapnya.
 
Ia mengatakan, pandemi Covid-19 ini baru terjadi kurang dari satu tahun. Sementra perusahaan berdiri sudah lama, bahkan sudah banyak yang berdiri sejak puluhan tahun.
"Anggap saja pihak pengusaha mengedepankan nilai sosial atau kesalehan sosial untuk para pekerja yang sangat berharap ada kenaikan UMK 2021. Kita juga tetap membangun kemitraan suasana kondusif, kekeluargaan dan kedamaian," pungkasnya. (Penulis: Engkos Kosasih)**

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah