Ini Tanggapan Sekda Kota Bandung Terkait Instruksi Mendagri

- 19 November 2020, 21:05 WIB
Anggota Satpol PP Kota Bandung memasangkan masker ke anak-anak.
Anggota Satpol PP Kota Bandung memasangkan masker ke anak-anak. /Humas Kota Bandung

GALAJABAR - Pemkot Bandung akan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bagi kepala daerah tentang penegakan protokol kesehatan dalam bentuk surat edaran.

Diharapkan, nantinya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung menjadi teladan dalam penanganan Covid-19.

Seperti diketahui Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani instruksi bagi kepala daerah tentang penegakan protokol
kesehatan untuk pengendalian Covid-19 pada Rabu  18 November 2020.

Baca Juga: Cimahi Zona Merah, Masjid Agung Perketat Protokol Kesehatan

Satu di antara instruksi tersebut yaitu mengatur sanksi maksimal pencopotan jabatan bagi Bupati, Walikota, dan Gubernur yang dinilai tidak menjalankan instruksi Mendagri.

Saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 kota Bandung, Ema Sumarna, enggan berbicara banyak.

"Saya enggak komen itu lah, ya instruksi kita patuhi siapapun juga bukan hanya kepala daerah namanya ASN mari menjadi orang
yang teladan, itu juah lebih baik," ungkap Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Kembali Terlacak ASN di Pemkot Cimahi Positif Covid-19

Meski begitu, Ema menilai intruksi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemkot Bandung.

"Ya, pastilah namanya instruksi harus
dilaksanakan. Tadi, Pak Wali Kota juga sudah memberikan respon dan arahan bahwa semua harus menjadi teladan.Dan kita
hindari dari orang yang berkerumun," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x