Terkait Dugaan Korupsi Bansos, MAKI Diminta Lapor ke KPK Soal Istilah "Bina Lingkungan"

4 Februari 2021, 11:38 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara /ANTARA Foto

GALAJABAR – Kasus dugaan korupsi bansos masih menjadi perhatian publik hingga saat ini.

Program bansos yang seharusnya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi, justru diduga dikorupsi oleh pemangku kebijakan itu sendiri, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Mengenai hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melapor soal adanya istilah "bina lingkungan".

Baca Juga: Hong Kong Uji Coba Gaya Baru Tangani Covid-19, Pelanggar Didenda 5.000 Dolar HK

Dugaan kasus korupsi bansos ini sekaligus menandakan bahwa masyarakat memiliki peranan penting dalam upaya memerangi korupsi.

“Untuk itu, kami silakan Boyamin Saiman (Koordinator MAKI) sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut, melaporkan langsung kepada KPK melalui pengaduan masyarakat KPK atau call center 198,” ucap Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir Galajabar dari Antara di Jakarta, pada Rabu 3 Febuari 2021.

Lebih lanjut, KPK mengharapkan laporan temuan dari MAKI bukan sekadar informasi, namun didukung dengan data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain.

Baca Juga: Selain Pandai Bernyanyi, Ariel Noah Ternyata Punya Bakat Terpendam Lainnya

“Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekadar rumor, asumsi, dan persepsi semata,” terang Ali.

Sebelumnya, MAKI meminta agar KPK mendalami istilah "bina lingkungan" dan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi bansos tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata-mata berdasarkan penunjukan dengan istilah ‘bina lingkungan’. Dengan demikian, penunjukan perusahaan diduga tidak berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan kompetensi," ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 3 Febuari 2021.

Baca Juga: Resep Sop Daging Sapi yang Menghangatkan Cocok Disantap Saat Musim Hujan

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu PT SPM mendapat paket 25.000 pelaksana AHH, PT ARW mendapat paket 40.000 pelaksana FH, PT TIRA paket 35.000 pelaksana UAH, dan PT TJB paket 25.000 pelaksana KF.

Ia menduga masih ada delapan perusahaan lain yang juga mendapatkan fasilitas "bina lingkungan".

"Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas 'bina lingkungan' diduga berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politikus anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa," katanya.

Baca Juga: Ternyata 4 Makanan Ini Tidak Pernah Absen saat Tahun Baru Imlek, Apa Saja? 

Dalam kasus suap bansosKPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).

Untuk Ardian dan Harry yang merupakan penyuap Juliari, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler