Besok 23 Februari 2021 PPKM Mikro Mulai Berlaku, Pelacakan Covid-19 Kian Gencar

22 Februari 2021, 10:08 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun memimpin Operasi PPKM, beberapa waktu lalu /Instagram/@diskominfokabbogor/

GALAJABAR – Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku mulai 23 Februari 2021.

Instruksi tersebut terbit sehari sebelum Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KCP-PEN), Airlangga Hartarto, mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021 saat konferensi pers melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, 20 Februari 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021, pemerintah lebih menggencarkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), terutama memerhatikan pelacakan (tracing).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyatakan untuk meminta bantuan kepada TNI-Polri agar menurunkan personelnya menjadi petugas pelacak Covid-19 (tracer).

Baca Juga: Disinggung Soal Banjir di Jakarta, Christ Wamea Singgung 3 Nama Pejabat Ini, Salah Satunya Jokowi

Dirinya mengungkapkan perlu ada sekira 89 ribu personel aparat yang membantu. Hal tersebut pernah dia sampaikan saat Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, 15 Februari 2021.

Inmendagri saat ini mencantumkan kebutuhan terkait Babinsa dan Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI-Polri.

Kemudian kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD provinsi, dan kabupaten/kota.

Lalu pemenuhan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga: Renungan Hadis Hari Ini: Pentingnya Niat yang Benar

Selain itu Mendagri menginstruksikan pendirian posko yang dilaksanakan oleh perangkat desa, dibantu operasionalnya oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.

Meski masih berlaku untuk 7 provinsi, akan tetapi tidak berlaku bagi semua wilayah mikro di dalamnya.

Terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi agar wilayah masih diiharuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro.

Pertama, jika kondisi tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, maka wilayah mikro tersebut kembali memperpanjang PPKM.

Baca Juga: Kim Hee-chul Super Junior Didesak Menikah oleh Ibunya, Siapa Berminat?

Kedua, jika tingkat kesembuhan masih rendah atau di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

Ketiga, jika tingkat kasus aktif pada wilayah mikro tersebut masih di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

Keempat, jika tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Keempat unsur tersebut muncul menjadi kriteria atas hasil evaluasi yang dipaparkan oleh Ketua KCP-PEN terhadap hasil penerapan PPKM selama 9 – 19 Februari 2021.

Baca Juga: Mantan Personil Sabyan Gambus Ikut Bicara: Berarti Gue Udah Bohongin Orang Banyak untuk Ngedukung Saat Itu

Terkait pelacakan yang semakin massif, Wakil Asisten Operasi Panglima TNI Marsekal Pertama TNI Tedi Rizalihadi mengumumkan bahwa pihaknya akan menambah 10.000 personel baru di Mabes TNI, 20 Februari 2021

Jumlah tersebut menambah personel Babinsa yang sebelumnya pada PPKM Mikro pertama sudah menjadi pelacak sebanyak 29.491 personel.

Namun hingga saat ini belum ada informasi terkait penambahan personil Polri untuk Bhabinkamtibmas sebagai petugas pelacak Covid-19 pada perpanjangan PPKM Mikro yang akan mulai berlaku 23 Februari 2021.***

Editor: Digdo Moedji

Tags

Terkini

Terpopuler