Dianggap Kurang Adil, Komisi Yudisial Nilai Majelis Hakim Sidang HRS Sesuai Kode Etik

26 Maret 2021, 10:14 WIB
Komisi Yudisial (KY) meminta penasihat hukum Habib Rizieq Shihab menghormati para penegak hukum termasuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Antara/

 

GALAJABAR – Saat ini Majelis Hakim dinilai sebagian publik bersikap kurang adil dalam memperlakukan Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa.

Hak yang dimiliki Habib Rizieq Shihab sempat dibatasi untuk tidak hadir dalam persidangan dengan alasan protokol kesehatan.

Terdakwa merasa hak dirinya kurang dipenuhi karena terganggu kendala teknis jaringan selama persidangan secara virtual.

Melihat hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) RI menilai bahwa Majelis Hakim sudah berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca Juga: 7 Negara Termiskin di Dunia Pendapatan Hanya 1.3 Dollar Perhari!

Selain itu KY menganggap Majelis Hakim sudah bersikap sejalan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan pihaknya sudah memantau jalannya persidangan HRS.

“Berdasarkan pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 tahun 2021 di PN Jakarta Timur, KY menilai Majelis Hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara,” katanya di Jakarta, kutip Antara, 25 Maret 2021.

Majelis Hakim sendiri saat ini sudah mengabulkan permohonan HRS untuk melakukan persidangan secara tatap muka.

Baca Juga: KPI Tetapkan 11 Poin Siaran Bulan Ramadhan, Poin 8 Bikin Kaget Penonton Sinetron

Komisi Yudisial mengaku akan terus melakukan pantauan agar sidang HRS bisa terus berjalan dengan tertib sesuai prosedur yang berlaku.

Sukma meminta kepada hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa hingga kuasa hukum harus mematuhi peraturan kebijakan dan menjaga wibawa hukum.

Dalam penuturan tersebut, Sukma mengungkap bahwa pihaknya sudah melakukan sidang virtual HRS sebanyak tiga kali.

Pertama pada sidang perdana 16 Maret, lalu 19 Maret, dan 23 Maret 2021 yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Argadana Paksa Maudy Pergi ke Luar Negeri: Sinopsis Love Story 26 Maret 2021

Pemantauan tersebut menurut Sukma, merupakan langkah memenuhi hak warga negara termasuk terdakwa agar memperoleh keadilan dan kebebasan informasi.

Di lain kesempatan, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengemangan KY, Binziad Kadafi menyampaikan hal senada dengan Sukma.

Binziad mengklaim telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan advokasi hakim soal kegaduhan sidang HRS di PN Jakarta Timur.

Kegiatan advokasi hakim yang dilakukan yakni penelaahan dan penelusuran lapangan untuk mengumpulkan bahan, keterangan, dan data dukung, serta melakukan koordinasi pengamanan pelaksanaan sidang.***

Editor: Digdo Moedji

Tags

Terkini

Terpopuler