GALAJABAR – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Selasa, 23 Maret 2021.
Namun pelaksanaan persidangan tetap virtual tanpa menghadirkan Habib Rizieq sebagai terdakwa.
HRS sendiri sudah melakukan protes sejak sidang pertama yang digelar pada Selasa, 16 Maret 2021 meski jadi batal karena gangguan teknis.
Imam besar tersebut menginginkan agar sidang menghadirkan dirinya di dalam ruangan secara langsung.
Sebagian masyarakat menilai bahwa hakim, jaksa, dan polisi telah bersikap tidak adil kepada HRS yang meminta dihadirkan dalam ruangan sidang secara langsung.
Baca Juga: Bio Farman Jamin Kualitas Vaksin AstraZeneca Terjaga
Melihat hal tersebut, tokoh Betawi Haikal Hassan Baras atau Babeh Haikal mempertanyakan tindakan para penegak hukum atas sikapnya kepada HRS.
“Mengapa hanya BELIAU yang dilakukan sidang Online bahkan dipaksa, didorong dan disakiti?” cuitnya dalam akun Twitter @haikal_hassan, 23 Maret 2021.
Babeh Haikal menyebutkan tindakan aparat penegak hukum sebagai indikasi HRS akan ditahan beberapa tahun.
“Sangat jelas indikasi BELIAU akan ditahan sampai dengan 2024. Bukankah katanya pasal bisa dicari-cari?” tuturnya.