Demokrat Kubu AHY: Kami Tunggu Sikap Menkumham Gugurkan Permohonan KLB Abal-Abal

26 Maret 2021, 11:05 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) mengenalkan tim kuasa hukum partai, di antaranya Bambang Widjojanto (tengah) ke para wartawan di kantor pusat partai, Jakarta, Jumat (12/3/2021). /ANTARA/Genta Tenri Mawang

  GALAJABAR – Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) dinilai Kemenkumham belum lengkap dalam memenuhi berkas pendaftaran.

Sehingga membuat Partai Demokrat kubu KLB harus kembali memenuhi persyaratan yang berlaku.

Melihat hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu AHY akan menunggu sikap Kementerian Hukum dan HAM soal nasib penyerahan dokumen KLB.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengharapkan agar Kemenkumham tidak mengabulkan permohonan KLB.

Baca Juga: Demokrat Deli Serdang Adakan Konpers di Hambalang, Max Sopacua: Awal Mula Terjadinya Masalah Besar Partai!

“Kami Partai Demokrat akan tetap fokus pada menunggu sikap Kemenkumham untuk menggugurkan permohonan gerombolan KLB abal-abal,” katanya di Jakarta, lansir Antara, 25 Maret 2021.

Menurutnya, dokumen dari KLB akan ditolak Kemenkumham karena tidak memenuhi beberapa syarat tertentu.

“Tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM dan bertentangan dengan konstitusi partai,” ujar Herzaky.

Kubu KLB beberapa waktu lalu menggelar pertemuan di Hambalang, Bogor, hal itu turut ditanggapi oleh Herzaky.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Tatap Muka, Pakar: Terdakwa dan Kuasa Hukum Bisa Terancam Pasal Pidana

Jumpa pers di Hambalang, Bogor dianggap Herzaky sebagai pengalihan isu karena para penggerak pertemuan KLB di Deli Serdang dianggap telah menyebar kebohongan publik.

Herzaky kemudian mengungkapkan beberapa alasannya mengapa pertemuan kubu KLB di Hambalang, Bogor sebagai pengalihan isu.

“Pertama, katanya pasca KLB abal-abal akan segera memasukkan berkas ke Kemenkumham. Faktanya, butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan,” katanya.

“Kedua, laporan Marzuki Alie ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ditolak,” tutur Herzaky Mahendra Putra.

Baca Juga: Review Dota: Dragon's Blood, Karakter dari Game Dota 2 hingga Latar Belakang Davion dan Putri Mirana

Alasan ketiga, menurutnya laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya turut ditolak, dan gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke PN Jakarta Pusat dicabut.

“Karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing (kedudukan hukum),” ucap pengurus DPP Partai Demokrat tersebut.

Atas beberapa alasannya tersebut, Herzaky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh oleh manuver yang dilakukan kubu KLB.

Selain itu, Herzaky pun turut mengajak kepada masyarakat untuk tidak memperdulikan isu yang dihembuskan oleh kubu KLB.***

 

Editor: Digdo Moedji

Tags

Terkini

Terpopuler