Ahli Wabah UI, Pandu Riono Sebut Erick Thohir Bohong Soal Obat Ivermectin: Menteri Kok Bohong

22 Juni 2021, 20:07 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir /Sumber: Antara / Rivan Awal Lingga/

GALAJABAR – Vaksin dan obat untuk menangani Covid-19 terus dikembangkan sejumlah negara di dunia demi mengakhiri pandemi dari wabah tersebut.

Salah satunya adalah obat Ivermectin. Penggunaan obat Ivermectin sebagai terapi Covid-19 pun diklaim Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir telah mendapat izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Obat Ivermectin diketahui akan diproduksi massal oleh perusahaan farmasi, PT Indofarma Tbk. Erick menuturkan, saat ini obat Ivermectin masih dalam tahap uji stabilitas.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Melonjak Tajam, Petugas Puskesmas Cinunuk Mulai Kewalahan

Kendati demikian, obat ini sudah masuk dalam tahap produksi sebanyak empat (4) juta butir untuk diedarkan.

“Hari ini juga kami ingin menyampaikan obat Ivermectin obat antiparasit sudah keluar hari ini sudah mendapatkan izin BPOM,” ucap Erick dilansir melalui berbagai sumber, Selasa, 22 Juni 2021.

Menteri BUMN satu ini berharap, obat Ivermectin bisa menjadi solusi untuk menekan kasus Covid-19 yang semakin parah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 2 Juta, Rizal Ramli: Kualitas Pemimpin Sangat Menentukan, Apa Perlu Ganti Presiden?

Kendati demikian, Erick menegaskan, obat tersebut bukan obat Covid-19 melainkan obat terapi Covid-19.

Menanggapi klaim tersebut, ahli wabah Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono menjelaskan, obat Ivermectin belum memiliki izin dari BPOM dan ini adalah berita hoaks.

“Nggak pernah disetujui BPOM itu obat terapi Covid-19. Nggak pernah. Kata siapa? Itu berita hoaks,” ucapnya kepada wartawan, dilansir melalui berbagai sumber, Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Mengenal Kandungan Serta Manfaat AHA BHA dalam Skincare, Salah Satunya Mencerahkan Wajah

Dia menegaskan bahwa obat Ivermectin adalah obat lama untuk cacing dan rabies. Lebih lanjut Pandu menilai, Erick telah berbohong.

“Enggak apa-apa, itu obat lama, obat untuk obat cacing, obat rabies. Siapa bilang yang setuju untuk Covid-19? Erick Thohir bohong. Menteri kok bohong,” terang dia.

Pandu lalu meminta BPOM untuk kembali memeriska kembali izin obat tersebut.

“BPOM itu cek lagi izin edarnya, hanya untuk antiparasit. Enggak pernah untuk atasi Covid-19,” ujar Pandu.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19, Pemkab Bandung Sasar 5.000 Orang, Salah Satunya Pekerja di Sektor Industri

Pandu berpendapat, izin yang dikeluarkan oleh BPOM harus termasuk izin penggunaan untuk penyakit tertentu. Hal ini juga harus didukung bukti-bukti ilmiah.

“Harus ada izin dari BPOM termasuk apakah izin penggunaan, untuk penyakit apa dan sebagainya. Dan untuk mengajukan itu harus ada bukti-bukti ilmiahnya. Belum bisa. Badan litbang baru akan bikin risetnya setelah desakan publik,” imbuhnya. ***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler