Mengalami Gejala Ringan Usai Vaksin Covid-19 Seperti Deman atau Sakit Kepala? Ini Saran Ketua PB IDI

23 Juni 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pexels.com/RF._.studio

GALAJABAR - Jika merasakan gejala ringan usai di vaksin Covid-19, masyarakat bisa menggunakan obat pereda nyeri.

Gejala ringan usai divaksin Covid-19 tersebut seperti demam atau sakit kepala.

Hal ini dikatakan Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Adib Khumaidi SpOT. Dimana obat pereda nyeri bisa digunakan terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) usai vaksin COVID-19.

Baca Juga: Alkohol dalam Skincare Berbahaya? Simak Penjelasan serta Manfaatnya Menurut Dermatologist

"Sejauh ini memang ada keluhan-keluhan (KIPI), tapi itu yang ringan seperti demam, pegal, atau sakit kepala. Itu bisa ditangani dengan meminum obat pereda nyeri seperti parasetamol ataupun ibuprofen,” kata Adib dalam Bincang ANTARA, Selasa 22 Juni 2021.

Meskupun berpotensi potensi KIPI pada penerima vaksin AstraZeneca, lanjut Adib, masyarakat tidak perlu ragu menerima vaksin itu.

Sebab reaksi serupa ditemukan pada penerima vaksin Sinovac, maupun Sinopharm yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong.

Baca Juga: Qodari Dukung Penuh Jokowi-Prabowo 2024 hingga Sebarkan Nomor WhatsApp, Tokoh NU: Gak Nyangka, Naudzubillah

"Jadi memang itu reaksi yang normal, sama seperti saat anak- anak menjalani imunisasi DPT (Difteri, Pertusis, Tetanus)," katanya.

Menurut Adib, orang yang mengalami KIPI dianjurkan berkonsultasi dengan dokter jika mengalami reaksi yang lebih berat dari demam, pegal, atau nyeri kepala seusai menerima vaksin COVID-19.

“Masyarakat bisa ke rumah sakit sekitar 1x24 jam usai menerima vaksin (jika reaksi memburuk),” ujar Adib.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler