Sidang Putusan Rizieq Shihab Ricuh! Simpatisan Lempari Aparat dengan Batu

24 Juni 2021, 12:28 WIB
Massa simpatisan Rizieq Shihab mengepung "flyover" Pondok Kopi saat sidang putusan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. ANTARA/Yogi Rachman /

GALAJABAR - Pada Kamis 24 Juni 2021, kericuhan terus terjadi jelang sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Diketahui, massa pendukung Habib Rizieq Shihab melempari polisi yang tengah berjaga dengan batu.

Aksi pelemparan batu ke arah aparat keamanan tersebut diduga karena dipicu penutupan akses jalan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Serdik Sespimmen Polri Diingatkan Pentingnya Komunikasi Agar Mendapat Kepercayaan Masyarakat

Polisi yang mendapat lemparan batu dari simpatisan HRS akhirnya melepaskan gas air mata untuk mengendalikan situasi.

Mobil water cannon pun bersiaga di sisi polisi. Namun, massa tetap berusaha melakukan perlawanan.

Dikutip Galamedia dari PMJ news, bahwa sekelompok massa yang sebagian besar mengenakan baju berwarna putih terlihat mencoba menuju flyover untuk mencapai PN Jaktim. Namun, simpatisan tersebut dihalangi oleh barikade polisi.

Baca Juga: Tragis! Raja Software John McAfee Ditemukan Gantung Diri di Penjara Spanyol

Sebelumnya, diketahui bahwa Polres Metro Jakarta Timur menangkap puluhan massa simpatisan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pihak kepolisian menangkap sekitar 200 orang yang diduga sebagai simpatisan HRS karena kedapatan membawa senjata tajam dan ketapel.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma, akhirnya para simpatisan tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Kompol Satria saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Luar Biasa, Petani Milenial Dapat Kantongi Rp27,5 Juta

Satria juga menambahkan ada sejumlah orang yang membawa senjata tajam jenis pisau, namun Kapolsek Cakung itu belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlahnya.

Polisi juga turut menyita sejumlah senjata tajam seperti pisau hingga ketapel dari salah seorang simpatisan.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab akan menjalani sidang vonis terkait kasus tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, HRS dituntut 6 tahun penjara.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler