Berkedok Investasi, Mantan Pegawai Bank Melakukan Penipuan Raup Uang Miliran

19 Oktober 2021, 21:05 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (19/10/2021) . /Antara/

GALAJABAR - PAN, mantan pegawai bank yang melakukan penipuan berkedok investasi dengan nilai mencapai miliaran rupiah ditangkap Polrestro Jakarta Barat.

Selama beraksi, PAN mengaku sebagai pegawai Maybank dan mendatangi beberapa korban untuk menawarkan investasi.

"Tersangka berinisial PAN kami tangkap di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa 19 Oktober 2021 

Baca Juga: Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Bandung Mencapai 46,44 %, Muhammad Hairun: Tuntaskan dengan Bedas Sapujagat

 Bismo mengatakan tersangka sudah melakukan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019.

"Dia menawarkan investasi dengan bunga 7 sampai 11 persen per 3 bulan padahal normalnya bank memberikan bunga dari deposito itu 5-6 persen per tahun," kata Bismo dikutip galajabar dari Antara.

Dia juga mengiming-imingi korban mendapatkan emas jika mau berinvestasi langsung di atas Rp10 juta.

Baca Juga: Masih Emosi Pada Faisal Basri, Ali Ngabalin: Moeldoko dan Luhut Manusia Terbaik di Negeri Ini

Tidak sampai disitu, PAN juga membuat kartu nama dan surat formulir investasi palsu mengatasnamakan Maybank demi meyakinkan korban.

Dengan atribut tersebut, korban pun terkena tipu muslihat hingga akhirnya mau menaruh sejumlah uang ke tersangka.

Setelah mendapat uang dari beberapa korban, tersangka langsung melarikan diri hingga keluar kota.

Tercatat dia sempat membawa uang hasil penipuan sebesar Rp1,28 miliar. Uang tersebut dipakai untuk berlibur ke luar negeri sampai membeli barang-barang mewah.

Baca Juga: Usai Tuding China Perintahkan Jokowi Tumpas Islam, Ustadz ini Juga Sebut Pemerintah Serang Syekh Ali Jaber

Salah satu korban pun melaporkan peristiwa penipuan ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi memulai proses penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan.

 "Kita sudah tangkap, berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka ini cuman bermain sendiri, tidak bersindikat," kata dia.

Baca Juga: Tanggapi Rumor Aktor K, Agensi Kim Seon Ho Mendadak Berikan Permintaan Maaf

Bismo mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atas tindakan PAN untuk melaporkan ke polisi.

Pasalnya, hingga saat ini pihaknya sudah menerima tujuh laporan yang merasa menjadi korban PAN

Atas perbuatan tersangka, PAN dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler