Mahfud MD Minta Masyarakat yang Diteror Pinjol Ilegal Segera Lapor Polisi

22 Oktober 2021, 16:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Tangkap layar /Youtube/ Kemenko Polhukam RI/ /

GALAJABAR- Maraknya kasus teror pinjaman online (pinjol) ilegal di masyarakat menjadi momok tersendiri bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD pun akhirnya turun tangan.

Mahfud MD meminta agar masyarakat yang menjadi korban teror pinjol ilegal agar berani melaporkan ke polisi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers virtual terkait perkembangan terkini penanganan permasalahan pinjol ilegal bersama Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Hari Santri 2021, Plt. Wali Kota Cimahi: Siap Terapkan Kebijakan Pendanaan Pesantren

Konferensi pers virtual tersebut disiarkan secara daring melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Dalam pernyataannya, Mahfud MD meminta siapapun yang menjadi korban pinjol ilegal dan masih diteror untuk segera lapor ke polisi.

"Siapa yang masih menjadi korban (pinjol ilegal) dan masih diteror, jangan takut untuk menyampaikan laporan. Saya melihat Polri sudah sangat proaktif, apabila ada yang terlewat silahkan laporkan," ungkap Mahfud MD dikutip galajabar dari Youtube Kemenko Polhukam.

Baca Juga: BERANI! BEM SI Suarakan 'Mundur Jokowi', Mustofa Nahrawardaya: Ini Bisa Dipakai Aparat Tangkap Pelaku Makar

Mahfud MD juga menegaskan agar para penyelenggara pinjol ilegal tersebut untuk segera menghentikan aktivitasnya.

Pasalnya, sudah banyak laporan teror yang diterima oleh pihak berwajib bahkan dirinya dan meresahkan masyarakat.

"Hentikan teror-teror itu. Saat ini sudah banyak laporan-laporan, yang bahkan sudah sampai kepada saya," ujarnya.

Baca Juga: TERJAWAB! Deddy Corbuzier Sebut Tiga Nama Artis Ini Tak Akan Diundang ke Podcast 'Close The Door', Siapa Saja?

Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kepolisian telah menetapkan sebanyak 57 tersangka dari 13 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut.

"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," jelas Komjen Agus.

Menurut Agus, polisi siap memberikan pengamanan kepada para korban. Ia juga meminta korban tidak ragu untuk melapor apabila mendapatkan tindakan teror dan intimidasi.

Baca Juga: Blak-blakan! Mahfud MD Sebut Maling Uang Rakyat Rata-rata Lulusan Perguruan Tinggi: Tapi Tak Sampai 1 Persen

"Kapolri sudah menerbitkan TR untuk memberikan respon cepat kepada masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu, baik psikis maupun fisik," kata Agus.

"Jadi masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjol ilegal, mohon untuk melaporkan kepada kepolisian," imbuhnya.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler