Pawai Tahun Baru Dilarang! Menko Perekonomian: Dilarang Mengadakan Arak-arakan

14 Desember 2021, 17:46 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram/@airlanggahartarto_official /

GALAJABAR - Pemerintah kembali merilis Instruksi Mendagri terkait aturan aktivitas masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan terkait aktivitas masyarakat selama Nataru itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021).

Instruksi Mendagri tersebut disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menegaskan masyarakat untuk tidak menggelar pawai Tahun Baru.

Baca Juga: Warga Cililin Minta Jangan Asal Pasang Patok, PT IP Saguling Sampaikan Permohonan Maaf

Lebih jauh larangan pawai Tahun Baru adalah bagian dari aturan pengetatan perayaan Tahun Baru 2022.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk menghindari kerumunan masyarakat.

Lantaran hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan pembatasan masyarakat agar angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 Desember 2021: SERU! Al Susun Rencana Untuk Jebak Rendy

"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, dimana perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan dan dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," tutur Menko Airlangga, dalam siaran pers tertulisnya di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.

Menko Perekonomian itu lalu menjelaskan bahwa pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat wisata diwajibkan melakukan check in aplikasi Peduli Lindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh berekreasi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata.

Baca Juga: Benarkah Berhubungan Seks Bisa Redakan Migrain? Cek di Sini Faktanya!

Tak hanya itu, Airlangga Hartarto pun menyatakan bahwa selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi Pukul 09.00 - 22.00 sesuai waktu setempat.

Namun, demi mencegah kerumunan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara untuk tempat wisata atau rekreasi, harus menerapkan protokol kesehatan serta membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Ladies Kamu Wajib Tahu! Orgasme Itu Seperti Apa, sih? dan Apa Manfaatnya?

Kemudian dalam Inmendagri No.66 juga melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan.

Tak hanya itu, dikatakan juga oleh Menko Perekonomian untuk membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler