Dugaan Ujaran Kebencian pada KSAD Dudung, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith Akan Dipanggil Kepolisian

23 Desember 2021, 17:59 WIB
Habib Bahar bin Smith. /Instagram.com/@PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/ /

GALAJABAR - Kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA yang dilakukan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana hingga saat ini masih terus berjalan.

Bahkan rencananya penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis, 23 Desember 2021.

Baca Juga: Dorong Pengembangan Potensi Desa, Mahasiswa Tel-U Bangun Tugu Pancamandala

Laporan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana masih terus bergulir. Rencananya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua terlapor.

"Kami akan agendakan untuk proses ini," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip Galamedia pada Kamis, 23 Desember 2021.

Kombes Pol Zulpan menyebutkan bahwa penyidik masih menyelidiki dan mempelajari terkait laporan kasus ujaran kebencian dan SARA tersebut.

Baca Juga: 41 Kepala Desa Dilantik, Hengki Kurniawan: Orang-orang Pilihan Rakyat yang Diharapkan Mampu Mewujudkan Impian

Namun, pihaknya menegaskan bahwa kasus ini akan terus berlanjut mengingat terdapat sejumlah bukti yang dilampirkan pelapor.

"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor ini memiliki data. Artinya memiliki bukti terkait visualisasi ataupun rekam jejak digital terkait dengan laporan tersebut," jelasnya.

Sementara, pada Jumat, 17 Desember 2021, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.

Baca Juga: 41 Kepala Desa Dilantik, Hengki Kurniawan: Orang-orang Pilihan Rakyat yang Diharapkan Mampu Mewujudkan Impian

"Ya, ada laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi.

Dalam surat yang beredar, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkara tersebut kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sementara Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: 5 Kota di Indonesia Ini Dicap Sebagai Kota Terindah Bahkan Sering Dijadikan Lokasi Syuting Film, Kota Kamu?

Sebagai informasi, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait SARA secara daring.

Diketahui, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith dituding menyebarkan ujaran kebencian saat membahas pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dalam kanal Youtube Revolusi Akhlak.

Eggi Sudjana menyebut bahwa Dudung telah menyetarakan Tuhan dengan manusia saat menjelaskan cara dia berdoa kepada pembawa acara Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Singkirkan Suzy, Lisa BLACKPINK hingga V BTS, Berikut Deretan Artis Korea Terkaya, Tajir Melintir Lho!

"Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana 5 tahun karena kau menghina," kata Eggi dalam video tersebut.

"Allah itu bukan orang, sudah pasti. Kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT," sambungnya.

Sementara, Bahar bin Smith pun turut menyetujui pernyataan Eggi Sudjana yang menyebut bahwa ucapan Dudung secara eksplisit telah menyamakan Tuhan dengan manusia.

Baca Juga: Indonesia Keren! 5 Kendaraan Produksi Asal Indonesia Ini Ternyata Laris Manis Terjual ke Luar Negeri Lho!

"(Dudung menyatakan) 'saya tidak mau berdoa dengan bahasa Arab, karena Tuhan bukan orang Arab'. Ya berarti kan (Dudung) menyamakan dengan makhluk, itu saja," tegas Bahar.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler