Penembakan 4 Laskar FPI Dinilai Sengaja Dilakukan Sebagai Tujuan, Refly Harun Berikan Komentar

12 Januari 2022, 12:00 WIB
Refly Harun mengomentari soal pernyataan saksi ahli yang menyebut bahwa tindakan penembakan mati terhadap 4 Laskar FPI adalah disengaja. /Tangkap layar YouTube Refly Harun

 

GALAJABAR – Kasus unlawful killing terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) masih bergulir hingga saat ini.

Terbaru, salah seorang saksi ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan menilai penembakan terhadap empat Laskar FPI oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella adalah tindakan yang disengaja.

Dian menyebutkan hal ini dalam sidang lanjutan unlawful killing KM 50 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Januari 2022.

Dia lantas menjelaskan dakwaan primer dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Indonesia Kembali Datangkan 1,8 Juta Vaksin AstraZeneca dari donasi Covax

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” demikian bunyi dari Pasal 338 KUHP tersebut.

Kata Dian, kasus penembakan itu bisa disengaja sebagai tujuan atau disengaja dengan kesadaran.

Perbuatan terdakwa dalam kasus KM 50 ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kesalahan yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).

Pernyataan ini pun mendapatkan sorotan dari ahli hukum tata negara, Refly Harun.

Baca Juga: Jawa Barat Dominasi Skuad Timnas Wanita Indonesia ke Putaran Final Piala Asia 2022

Refly berharap semua yang terlibat dalam proses peradilan dan kesaksian mengatakan hal sebenarnya.

Hal ini disampaikannya melalui kanal Youtube Refly Harun dilansir Galajabar Rabu, 12 Januari 2022.

“Mudah-mudahan semua yang terlibat dalam proses peradilan, semua yang terlibat dalam kesaksian itu mengatakan hal yang sesungguhnya, dan diberikan rahmat dan petunjuk oleh Allah SWT agar kebenaran terungkap,” katanya.

Kata Refly, dia tidak bisa terlalu banyak berkomentar terkait kasus tersebut, karena hanya fakta yang diperlukan saat ini.

Baca Juga: Persib Fokus Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Bali United, Teja: Waspadai Semua Pemain, Tak Hanya Spaso!

“Kita tidak bisa go forward karena ini bukan analisis lagi tetapi fakta-fakta yang keluar dari persidangan, fakta-fakta yang ada di persidangan,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia berharap agar keadilan bisa ditegakkan dalam kasus ini.

“Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan, dan kepada siapa pun diberikan keadilan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” pungkasnya. ***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler