GALAJABAR - Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun diminta segera membuktikan kasus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Gibran yang menantang Ubedilah.
Seperti diketahui, Ubedilah melaporkan Gibrang dan Kaesang Pangarep ke KPK dengan dugaan tindak korupsi pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan tersebut berkaitan dengan KKN relasi bisnis anak-anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebuah grup bisnis lain.
Baca Juga: Omicron Masuk Jabar, Ridwan Kamil Imbau Warga Jangan Panik: Kita bisa kendalikan Lebih Baik Lagi
Tak tanggung-tanggung, Gibran mengaku siap ditangkap saat ini juga bila memang terbukti bersalah.
“Laporkan saja, buktikan saja. Nek aku salah, cekelen aku detik ini juga, (Kalau saya salah, tangkap saya detik ini juga),” katanya pada wartawan Selasa, 11 Januari 2022.
Selain itu, Gibran juga akan melakukan cross-check terhadap sang adik, Kaesang.
“Uwes tak cross-check ke Kaesang. Laporane wes masuk loh, dibuktikan saja,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kasus pencucian uang (TPPU).
Ubedilah mengatakan bahwa Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU serta KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
Perusahaan berinisial PT SM tersebut, menurut Ubedilah, jadi tersangka pembakaran hutan.
Perusahaan tersebut dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.
Dalam, pada tahun 2019, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar kepada PT SM.
Baca Juga: Penembakan 4 Laskar FPI Dinilai Sengaja Dilakukan Sebagai Tujuan, Refly Harun Berikan Komentar
Dia menyebut, dua anak Jokowi tersebut diduga ikut memiliki dan bergabug dengan PT SM.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. ***