Buntut Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Gampang Cap Negatif Anak Pejabat Negara!

- 12 Januari 2022, 13:30 WIB
KSP Moeldoko. /Instagram @dr_moeldoko
KSP Moeldoko. /Instagram @dr_moeldoko /
 
GALAJABAR - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta agar publik tak mudah untuk memberikan cap negatif kepada anak-anak pejabat.

Hal itu menyusul adanya laporan ke KPK yang menyeret dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Jangan mudah sekali memberikan penghakiman bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu tidak boleh kaya, tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih," kata Moeldoko, dikutip Galajabar dari Antara, Rabu 12 Januari 2022.

Menurutnya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep memiliki hak sama seperti semua orang pada umumnya.

Baca Juga: Indonesia Kembali Datangkan 1,8 Juta Vaksin AstraZeneca dari donasi Covax

Ia bahkan menegaskan bahwa sepanjang usaha kedua putra Presiden Jokowi itu baik-baik saja, maka publik tak perlu memandang negatif.

"Sepanjang usahanya itu baik-baik saja ya biasalah. Semua memiliki hak yang sama seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang," terangnya.

Lebih lanjut, Moeldoko meminta publik untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak pejabat negara untuk mengembangkan usahanya.

"Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. Jangan orang lain tidak bisa bertumbuh, tidak boleh bertumbuh, bagaimana sih negara ini," tegasnya.

Baca Juga: Jawa Barat Dominasi Skuad Timnas Wanita Indonesia ke Putaran Final Piala Asia 2022

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, Senin 10 Januari 2022.

Dalam laporannya, kedua putra Presiden Jokowi itu dituding terlibat pencucian uang terkait dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Di sisi lain, KPK mengapresiasi orang-orang yang berusaha mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan menelaah terhadap laporan Ubedilah Badrun tersebut.

Baca Juga: 3 Cara Supaya Terhidar dari Kesusahan, Nomor Satu Dzikir dengan Kalimat Ini

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan guna menghasilkan rekomendasi apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti atau justru malah diarsipkan.

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakan aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," kata Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain itu, Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK akan menelusuri dan mengumpulkan keterangan dan informasi tambahan mengenai laporan yang menyasar dua putra Presiden Jokowi tersebut.

Baca Juga: BMKG Memprediksi Curah Hujan Tahun 2022 Akan Lebih Tinggi dari Normalnya, Ini Prediksi Lainnya

Pengumpulan keterangan dan informasi tambahan itu dilakukan guna melengkapi laporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," ucapnya.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku" pungkasnya.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x