Ini Proses Penyidikan Arteria Dahlan Hingga Kasusnya Dihentikan, Lemkapi: Anggota DPR Punya Hak Imunitas

5 Februari 2022, 11:23 WIB
Ini Proses Penyidikan Arteria Dahlan Hingga Kasusnya Dihentikan, Lemkapi: Anggota DPR Punya Hak Imunitas. /DPR RI/


GALAJABAR - Penghentian perkara anggota DPR RI Arteria Dahlan dinilai Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) sudah melalui proses panjang.

Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Hasibuan mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan banyak ahli, baik ahli hukum pidana, bahasa maupun teknologi informasi.

"Keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak memproses pidana anggota Komisi III DPR DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, sudah sesuai prosedur," ungkap Edi dalam keterangan medianya, Sabtu 5 Februari 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Semua RS di Jabar Siaga 1 Antispasi Omicron, Ini 2 Wilayah yang Kasusnya Meningkat

Dia mengatakan, sebagai anggota DPR RI, Arteria memiliki hak imunitas seperti diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPD dan DPRD (MD3).

Dengan hak itu, kata dia, anggota DPR RI tidak dapat dituntut di pengadilan terkait dengan sikap, tindakan, dan kegiatan saat menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

"Pernyataan Arteri Dahlan yang berujung pada laporan ke Kepolisian disampaikan dalam rapat kerja resmi DPR," jelas Edi.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1) menyatakan, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan Bahasa Sunda ketika rapat kerja.

Baca Juga: Dramatis, MU Tersingkir dari Piala FA, Kalah Adu Penalti dari Middlesbrough dengan Skor 7-8, Ini Ulasannya

Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan nama Kajati yang dimaksud.

Pernyataan ini membuat Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria ke Polda Jawa Barat, Kamis (21/1) karena dianggap melakukan penistaan terhadap suku bangsa. Namun, laporan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena kejadian perkara di Jakarta.

Dikutip dari Antara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2) menyebutkan, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Sabtu, 5 Februari 2022, Berikut Peringatan Dini BMKG!

Zulpan mengungkapkan, Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Karena itu, Zulfan mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk melapor kepada Mejelis Kehormatan DPR RI (MKD). Arteria juga sudah meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan siap menerima sanksi dari partai yang menaunginya.

PDI Perjuangan telah memberikan peringatan kepada Arteria karena dinyatakan melanggar etik dan disiplin partai dalam perkara itu. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler