Di Bulan Ramadhan 2023, Ini Permintaan Polisi

18 Maret 2023, 16:58 WIB
Ilustrasi masyarakat diminta tidak menyalakan petasan di Bulan Ramadhan 2023. /Pixabay/Trevor M /

GALAJABAR - Di bulan Ramadhan 2023, masyarakat diminta tidak melakukan perbuatan yang memicu gangguan ketertiban dan keamanan. Salah satunya menyalakan petasan atau arak-arakan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurutnya, mengatakan masyarakat perlu menghindari kegiatan yang tidak produktif selama Bulan Ramadhan, seperti konvoi atau arak-arakan dan juga petasan.

“Jangan memicu sesuatu yang tidak produktif. Contoh dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan, Ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini,” imbaunya.

Baca Juga: JADWAL Imsakiyah Ramadhan 2023 Pangandaran, Tasikmalaya, Ciamis dan Banjar Lengkap Waktu Buka Puasa

Menurutnya, terkait dengan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan ataupun konvoi, adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.

Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Baca Juga: Kalender RAMADHAN 2023 PURWAKARTA, SUBANG, SUMEDANG, Lengkap Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa

"Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisa dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada,” ujarnya.

Karenanya Trunoyudo seperti dilansirkan PMJNews mengajak di bulan Ramadhan 2023, masyarakat turut terlibat menjaga keamanan dan ketertiban dengan menjadikannya tanggung jawab bersama kepolisian dalam aspek preemtif maupun preventif.

“Tentunya apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar termasuk mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler