GALAJABAR - Pada musim mudik Lebaran 2023, diberlakukan larangan untuk sejumlah kendaraan berat pengangkut barang untuk melintas.
Pembatasan kendaraan yang melintas tersebut diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam buku itu tertulis, kendaraan yang dilarang adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
Baca Juga: Tuban Diguncang Gempa Magnitudo 6,6, Warga Malang Sempat Panik
Mobil lainnya yakni mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.
Sementara itu, waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.
Sementara itu, untuk arus balik seperti dilansirkan PMJNews, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).
Baca Juga: Adab Ziarah Kubur beserta Doa yang Dapat Dibacakan, Perlu Diketahui Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Namun pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.
Adapun kendaraan itu jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.
Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.
Baca Juga: Bukan Minal Aidin Wal Faizin, Ini Doa Hari Raya Idul Fitri yang Dicontohkan Nabi Muhammad SAW
Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.
Berikut daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan:
Non Tol
1.Medan - Berastagi
2.Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
3.Jambi - Sarolangun - Padang
Baca Juga: Berapa Rincian Tarif Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran 2023?
4.Jambi - Tebo - Padang
5.Jambi - Sengati - Padang
6.Padang - Bukit Tinggi
7.Jambi - Palembang - Lampung
8.Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan
9.Cilegon - Anyer - Labuhan
10.Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
Baca Juga: Muhammadiyah Lebaran Duluan, Kemungkinan Berbeda dengan Pemerintah dan NU
11.Cigombong - Cibadak (Fungsional)
12.Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
13.Jakarta - Cikampek.
14.Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
15.Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
16.Bandung - Sumedang - Majalengka
17.Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
Baca Juga: Rata-rata Masih Pelajar, 367 Pelaku Tawuran Berhasil Diamankan Polres Depok
18.Cirebon - Brebes
19.Solo - Klaten - Yogyakarta
20.Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
21.Bawen - Magelang - Yogyakarta
22.Tegal - Purwokerto
23.Jogja - Wates
24.Jogja - Sleman - Magelang
25.Jogja - Wonosari
Baca Juga: Lebaran 2023 Kemungkinan Sabtu, Begini Perkiraan Kemenag dan BRIN
26.Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
27.Pandaan - Malang
28.Probolinggo - Lumajang
29.Madiun - Caruban - Jombang
30.Banyuwangi - Jember
31.Denpasar - Gilimanuk.
Baca Juga: BERIJABAH: Kiat Agar Jamaah Tidak Tertipu Travel Haji dan Umroh
Jalan Tol
1.Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2.Jakarta - Tangerang - Merak
3.Prof. DR. Ir. Sedyatmo
4.Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta
5.Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
6.Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
Baca Juga: 8 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo, Begini Kronologi Kejadiannya
7.Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
8.Cileunyi - Cimalaka
9.Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
10.Kanci - Pejagan
11.Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
12.Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
13.Jatingaleh - Srondol (Semarang)
14.Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
15.Semarang - Solo - Ngawi
16.Semarang - Demak
17.Jogja - Solo (Fungsional)
18.Solo - Ngawi
19.Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
20.Surabaya - Gresik
21.Pandaan - Malang.***